Kendalikan Mobilitas di Permukiman, Airlangga: PPKM Mikro Diberlakukan 9-22 Februari

Senin, 08 Februari 2021 - 17:37 WIB
loading...
Kendalikan Mobilitas...
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan memberlakukan PPKM (Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara mikro. Kebijakan baru ini akan diberlakukan sejak 9-22 Februari 2021.

(Baca juga: Menko Airlangga Sebut Investor Asing Siap Guyur Rp133 Triliun ke LPI)

PPMKM Mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada Kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM Mikro.

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW.

(Baca juga: Mulai Bangkit, Menko Airlangga Sebut Ekonomi Siap 'Balas Dendam')

"Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan," kata Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Misalnya, zona hijau jika tingkat RT tersebut tidak ada rumah yang terdapat kasus positif dalam 7 hari terakhir. Untuk daerah tersebut, tetap dilakukan surveillance aktif, seluruh suspect dites dan pemantauan kasus tetap berlangsung secara berkala.

(Baca juga: Airlangga: Target Penyaluran B30 di 2021 Sebesar 9,2 juta Kiloliter)

Untuk zona kuning, jika terdapat 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan isolasi mandiri selama 7 hari terakhir. Untuk zona ini, maka akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan lakukan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Prabowo Panggil Menko...
Prabowo Panggil Menko Airlangga, Purbaya, hingga Gubernur BI ke Istana
Menko Airlangga Ungkap...
Menko Airlangga Ungkap Kelanjutan Proyek Jet Tempur KF-21
Kebijakan WFH ASN Berpotensi...
Kebijakan WFH ASN Berpotensi Hemat APBN Capai Rp6,2 Triliun
Breaking News! WFH ASN...
Breaking News! WFH ASN Setiap Hari Jumat
Melayat ke Rumah Duka...
Melayat ke Rumah Duka Try Sutrisno, Menko Airlangga: Kami Kehilangan Tokoh Bangsa
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rekomendasi
Anggota Kongres AS:...
Anggota Kongres AS: Kesepakatan dengan Iran Adalah Kekalahan Trump dan Amerika!
Pejabat Israel Geram...
Pejabat Israel Geram atas Kesepakatan AS-Iran: 'Trump Telah Khianati Kami!'
Stok BBM Global Menipis,...
Stok BBM Global Menipis, Dunia Sedang Menguras Cadangan Minyaknya
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved