Kendalikan Mobilitas di Permukiman, Airlangga: PPKM Mikro Diberlakukan 9-22 Februari

Senin, 08 Februari 2021 - 17:37 WIB
loading...
Kendalikan Mobilitas...
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan memberlakukan PPKM (Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara mikro. Kebijakan baru ini akan diberlakukan sejak 9-22 Februari 2021.

(Baca juga: Menko Airlangga Sebut Investor Asing Siap Guyur Rp133 Triliun ke LPI)

PPMKM Mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada Kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM Mikro.

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW.

(Baca juga: Mulai Bangkit, Menko Airlangga Sebut Ekonomi Siap 'Balas Dendam')

"Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan," kata Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Misalnya, zona hijau jika tingkat RT tersebut tidak ada rumah yang terdapat kasus positif dalam 7 hari terakhir. Untuk daerah tersebut, tetap dilakukan surveillance aktif, seluruh suspect dites dan pemantauan kasus tetap berlangsung secara berkala.

(Baca juga: Airlangga: Target Penyaluran B30 di 2021 Sebesar 9,2 juta Kiloliter)

Untuk zona kuning, jika terdapat 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan isolasi mandiri selama 7 hari terakhir. Untuk zona ini, maka akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan lakukan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prabowo Panggil Bahlil...
Prabowo Panggil Bahlil hingga Airlangga ke Istana Bahas Hilirisasi Baterai Mobil
Momen Hangat Airlangga...
Momen Hangat Airlangga Lepas Kepulangan PM Australia Albanese
Airlangga Ungkap Prabowo...
Airlangga Ungkap Prabowo Ingin Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan Australia
PM Australia Anthony...
PM Australia Anthony Albanese Disambut Airlangga dan Sugiono di Halim Perdanakusuma
Airlangga Terima Bintang...
Airlangga Terima Bintang Jasa Musim Semi 2025 dari Jepang
Prabowo Tugaskan Airlangga,...
Prabowo Tugaskan Airlangga, Sri Mulyani, hingga Sugiono Nego Tarif Trump
PLN IP Gandeng Mitra...
PLN IP Gandeng Mitra Internasional Bangun PLTS Terapung Saguling
Negosiasi Tarif, Airlangga...
Negosiasi Tarif, Airlangga Sebut AS Apresiasi Proposal dari Indonesia
Airlangga Hartarto Bertemu...
Airlangga Hartarto Bertemu dengan USTR Bahas Tarif Impor AS
Rekomendasi
BWF SUPER SERIES 1000...
BWF SUPER SERIES 1000 Indonesia Open 2025, Live di iNews Premium Sports!
Teken Kerja Sama, Indonesia...
Teken Kerja Sama, Indonesia dan Jepang Sepakat Dorong Perkembangan Futsal di Asia
MAMI Berikan Bantuan...
MAMI Berikan Bantuan Dana Pendidikan dan Renovasi Sekolah di Ciseeng Bogor
Berita Terkini
Perpres Pelindungan...
Perpres Pelindungan Jaksa, Menko Yusril: Polisi Jaga Personal, TNI untuk Institusinya
Dugaan Korupsi Kemnaker,...
Dugaan Korupsi Kemnaker, KPK Geledah 2 Rumah, Sita 3 Mobil dan 1 Motor
Jokowi Lolos Seleksi...
Jokowi Lolos Seleksi UGM Tercatat di Koran Tahun 1980-an
UU Polri Digugat ke...
UU Polri Digugat ke MK, Dasarnya Dinilai Multitafsir
Dasar Hukum Penempatan...
Dasar Hukum Penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD sesuai Semangat TAP MPR dan UU Polri
Pengungkapan Group Fantasi...
Pengungkapan Group Fantasi Sedarah Bukti Polri Hadir sebagai Pelindung dan Penjaga Moral Bangsa
Infografis
Tempe Orek Masuk Daftar...
Tempe Orek Masuk Daftar Tumisan Terenak di Dunia versi TasteAtlas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved