Pakar Kesehatan Sebut PPKM Lebih Efektif Jika Diterapkan Secara Nasional

Selasa, 09 Februari 2021 - 05:18 WIB
loading...
Pakar Kesehatan Sebut...
Dewan Pakar IAKMI Hermawan Saputra menyatakan kebijakan PPKM berskala mikro lebih efektif bila diterapkan secara nasional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyambut positif adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Dia berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjalankan kebijakan tersebut.

"PPKM berskala mikro ini akan sangat bagus kalau melibatkan peran serta masyarakat. Jadi semacam pertahanan keamanan rakyat semesta begitu," kata Hermawan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (8/2/2021). Baca juga: PPKM Mikro Sasar Wilayah RT, Kemendagri Beberkan Alasannya

Oleh karena itu, ia berharap bukan hanya sekedar aparatur pemerintah yang ada pada tingkat desa atau kelurahan saja, tetapi memang bangkit dari kesadaran masyarakat untuk menata dan mengelola lingkungan agar bersih, hidup sehat lahir dan batin, dan juga siap menghadapi Covid-19 ini dengan perilaku yang disiplin sesuai ketentuan protokol kesehatan yang telah dianjurkan. Baca juga: Kendalikan Mobilitas di Permukiman, Airlangga: PPKM Mikro Diberlakukan 9-22 Februari

Kendati demikian, dia berpandangan PPKM berskala mikro ini juga jauh lebih efektif apabila berlaku secara nasional. Tetapi jika sifatnya parsial, tersegmentasi, dan tidak menyeluruh, maka hal ini juga dinilai tidak akan efektif. "Dan dianggap nanti menjadi kebijakan yang setengah-setengah. Untuk itu harus berlaku secara nasional bila kita ingin memutus mata rantai Covid. Nah itu yang paling penting saya pikir," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dengan instruksi tersebut, kepala desa/lurah menjadi ujung tombak dalam pengendalian Covid-19, disertai kolaborasi dengan segenap elemen masyarakat dalam pelaksanaan PPKM. "PPKM berbasis mikro akan diberlakukan di kelurahan dan desa sampai dengan RT/RW dengan supervisi pada level kecamatan. Sehingga PPKM Mikro ini akan melibatkan partisipasi seluruh komponen masyarakat, seperti PKK Dasawisma, relawan dan tokoh masyarakat dalam menghambat penyebaran Covid-19," kata Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya tentang Inmendagri ini, Senin (8/2/2021).

Instruksi yang ditandatangani pada 5 Februari dan mulai berlaku 9 Februari secara khusus ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Prihatin Kepala...
Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Padahal Sudah Retret-Pembekalan
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Mendagri: Kades Harus...
Mendagri: Kades Harus Naik Kelas agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi
Terima Bantuan Ambulans...
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Rekomendasi
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Ukraina Butuh 128 Jet...
Ukraina Butuh 128 Jet Tempur jika Ingin Lebih Superior dari Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved