Setelah Sinovac, Gantian AstraZeneca yang Menunggu Izin BPOM

Senin, 08 Februari 2021 - 20:47 WIB
loading...
Setelah Sinovac, Gantian AstraZeneca yang Menunggu Izin BPOM
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Rizka Andalusia mengatakan, pemerintah sebelumnya telah menetapkan tujuh jenis vaksin yang digunakan di Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Rizka Andalusia mengatakan, pemerintah sebelumnya telah menetapkan tujuh jenis vaksin yang digunakan di Indonesia. Namun baru ada satu jenis vaksin dari tujuh jenis vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan atau emergency use of authorization (EUA) dari BPOM yakni vaksin coronavac produksi Sinovac.

(Baca juga: Maksimalkan Penanganan Covid-19, Pemda Pangandaran Galakan Vaksinasi)

Rizka mengatakan, BPOM akan berupaya mengevaluasi vaksin-vaksin lainnya. "Tentunya setelah menyetujui vaksin Coronavac ini, BPOM akan terus berupaya untuk mengevaluasi beberapa vaksin yang akan digunakan pemerintah dalam program vaksinasi," kata Rizka dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021).

(Baca juga: Crazy Rich Helena Lim Dapat Vaksin Gratis, Netizen : Selalu Ada Celah Untuk Berbisnis)

"Standar dan persyaratan yang diterapkan BPOM dalam mendukung ketersediaan vaksin yang aman, berkhasiat dan bermutu selalu diterapkan sesuai standar internasional yang ditetapkan oleh WHO," ucapnya.

(Baca juga: Hasil Meragukan, Afsel Tunda Program Vaksinasi dengan Vaskin AstraZeneca)

Dia mengatakan bahwa vaksin dari AstraZeneca saat ini tengah dievaluasi. Bahkan beberapa vaksin jenis lainnya juga akan segera mendaftar untuk mendapatkan EUA dari BPOM.

"Saat ini telah mulai dievaluasi secara rolling submission oleh BPOM vaksin dari AstraZeneca. Dan juga terdapat beberapa vaksin yang segera mendaftarkan untuk dapat EUA adalah vaksin dari Sinopharm dan dari Moderna, serta Novavax," ujarnya.

Rizka mengatakan, EUA akan diterbitkan setelah semua data dukung lengkap. Selain itu juga vaksin dinyatakan aman, berkhasiat, dan bermutu.

Dalam hal pemberian persetujuan penggunaan atau EUA, BPOM dapat mengevaluasi dari hasil uji klinik yang diperoleh dari negara lain. Terutama untuk data keamanan, khasiat, dan mutu produk dan laporan produksinya.

"Tidak perlu melakukan uji klinik di Indonesia manakala kita sudah mendapat bukti yang kuat dalam menentukan khasiat dan keamanan vaksin. Oleh karena itu, kita tetap menerapkan standar dan kriteria pemberian EUA sesuai standar yang kita tetapkan," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)