PPKM Mikro Dinilai Lebih Longgar, Ada Lonjakan Kasus Covid-19 Jangan Saling Tuding

Senin, 08 Februari 2021 - 10:10 WIB
loading...
PPKM Mikro Dinilai Lebih...
Warga beraktivitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Kendal, Jakarta, Minggu (17/1/2021). Foto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro 9 hingga 22 Februari 2021. Keputusan ini sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri No.3/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berbeda dengan PPKM periode 26 Januari hingga 8 Februari 2021, dalam PPKM Mikro periode kali ini ada pelonggaran yang diatur di antaranya terkait pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25% yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50% pada PPKM Mikro ini.

Selain itu, ketentuan pembatasan kegiatan di restoran. Pada PPKM sebelumnya hanya 25% yang diperbolehkan makan di tempat, tapi di PPKM Mikro diperlonggar menjadi 50%.

Baca juga: PPKM Mikro: Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang, Jam Keluar-Masuk hingga Pukul 20.00


Kemudian, kelonggaran kembali dilakukan pada jam operasional tempat perbelanjaan atau mal. Pada PPKM pembatasan dilonggarkan mulai dari jam 19.00 menjadi 20.00. Kemudian pada PPKM Mikro ini dilonggarkan kembali dari jam 20.00 menjadi jam 21.00.

Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman menilai PPKM Mikro yang justru melonggarkan aktivitas masyarakat dianggap kebijakan tidak berbasis sains dan data epidemiologi terkini.

Baca juga: PPKM Dilonggarkan: Mal Tutup Jam 9, WFO Bisa 50%

"PPKM yang dilonggarkan tanpa adanya penguatan signifikan testing, tracing. dan isolasi karantina di semua wilayah adalah bukti kebijakan tidak berbasis sains dan data epidemiologi terkini," kata Dicky dari keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (8/2/2021).

Selain itu, Dicky pun mengatakan strategi tes, lacak, dan isolasi terus digencarkan untuk menemukan sebanyak-banyaknya kasus positif sehingga dapat disembuhkan dan tidak menularkan virus. "Seluruh daerah perlu dan penting memiliki pemahaman seperti ini. Pemerintah pusat berkewajiban memfasilitasi daerah agar kinerja pengendalian pandeminya bersinergi dan berbasis sains sehingga pemulihan sektor kesehatan segera terwujud yang otomatis akan diikuti pulihnya ekonomi, dan lain-lain," tegas Dicky.

Dicky juga mengingatkan jika ke depan dengan pelonggaran ini ada lonjakan kasus Covid-19 yang luar biasa, jangan saling tuding. "Jika nanti terjadi lonjakan luar biasa laporan kasus Covid, jangan panik, jangan juga saling tuding. Yang penting terus perbaiki strategi dan lakukan yang terbaik berbasis sains. Yang berbahaya adalah jika tidak ada upaya perbaikan. Itu harus dihindari," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masyarakat Wajib Pertahankan...
Masyarakat Wajib Pertahankan Sanitasi Meski PPKM Berakhir
Wapres Tegaskan Vaksinasi...
Wapres Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Jalan Terus Meski PPKM Dicabut
Wapres Tegaskan PeduliLindungi...
Wapres Tegaskan PeduliLindungi Tetap Berlaku meski PPKM Dicabut
Anggota DPR Ungkap Sisi...
Anggota DPR Ungkap Sisi Positif Pencabutan PPKM
PPKM Dicabut, Menag:...
PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Sudah Diperbolehkan 100%
Begini Cara Pemakaian...
Begini Cara Pemakaian Masker Setelah PPKM Dicabut
Kepsek Angkat Bicara...
Kepsek Angkat Bicara Usai Heboh SMKN 3 Wonosari Diduga Tahan Ijazah Siswanya
Konsisten Dukung Program...
Konsisten Dukung Program Pemerintah, SiCepat Raih Penghargaan BAZNAS dan PPKM Award
Ganjar Pranowo Bersyukur...
Ganjar Pranowo Bersyukur Ramadan Tahun Ini Tanpa PPKM
Rekomendasi
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Berita Terkini
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Singapura dan Malaysia Melonjak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved