PBNU dan Muhammadiyah Dukung SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah
Minggu, 07 Februari 2021 - 21:12 WIB
loading...
A
A
A
Dukungan atas penerbitan SKB juga datang dari Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama PBNU KH. Z Arifin Junaidi. Menurut dia, SKB tiga menteri memberikan jaminan kepada para siswa, guru, dan pihak sekolah agar menjaga nilai-nilai keberagamaan, serta keagamaan dalam dunia pendidikan. "SKB itu sudah menjamin keberagaman sekaligus keberagamaan. Itu sudah terjamin. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswanya untuk memakai seragam dengan identitas agama tertentu. Tidak boleh," ungkapnya.
Arifin menjelaskan, melalui SKB tersebut kasus pemaksaan siswa mengenakan atribut keagamaan tertentu semestinya tidak terulang. Ia mencontohkan kasus terakhir yang menjadi polemik adalah saat siswa non-muslim di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang diminta mengenakan hijab. Demikian dengan daerah lain dimana umat muslim minoritas.
SKB 3 menteri, kata dia, mengatur tentang keragaman dan keberagamaan. Tidak hanya bagi siswa muslim, tetapi juga siswa non-muslim. Sekolah harus menghargai perbedaan dan kebebasan beragama. "Saya malah berharap, SKB tiga menteri tentang seragam sekolah ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri saja, tapi juga sekolah swasta," tegasnya.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah KH. Abdul Mu'ti juga dengan tegas menyatakan SKB tiga menteri mengenai seragam sekolah bukanlah masalah besar. Menurutnya, Di negara-negara maju, seragam tidak menjadi persoalan karena tidak terkait mutu pendidikan. "Kalau saya cermati subtansi dan tujuannya, SKB itu tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama sebagaimana diatur dalam pasal 29 UUD 1945," pungkasnya
Arifin menjelaskan, melalui SKB tersebut kasus pemaksaan siswa mengenakan atribut keagamaan tertentu semestinya tidak terulang. Ia mencontohkan kasus terakhir yang menjadi polemik adalah saat siswa non-muslim di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang diminta mengenakan hijab. Demikian dengan daerah lain dimana umat muslim minoritas.
SKB 3 menteri, kata dia, mengatur tentang keragaman dan keberagamaan. Tidak hanya bagi siswa muslim, tetapi juga siswa non-muslim. Sekolah harus menghargai perbedaan dan kebebasan beragama. "Saya malah berharap, SKB tiga menteri tentang seragam sekolah ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri saja, tapi juga sekolah swasta," tegasnya.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah KH. Abdul Mu'ti juga dengan tegas menyatakan SKB tiga menteri mengenai seragam sekolah bukanlah masalah besar. Menurutnya, Di negara-negara maju, seragam tidak menjadi persoalan karena tidak terkait mutu pendidikan. "Kalau saya cermati subtansi dan tujuannya, SKB itu tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama sebagaimana diatur dalam pasal 29 UUD 1945," pungkasnya
(cip)
Lihat Juga :