Bakamla Tahan Dua Kapal Tanker Asing, Negara Perusahaan Pemilik Siap Menggugat
Jum'at, 05 Februari 2021 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu Bakamla meminta pemerintah dan DPR untuk memperkuat dasar hukum Bakamla melalui RUU Keamanan Laut. Dalam RUU tersebut, dia berharap Bakamla diberikan fungsi penyidikan sebagai institusi penegak hukum di laut.
Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai bukti-bukti yang disampaikan Bakamla tersebut kurang kuat dan hanya berpotensi membuahkan sanksi administrasi. Sebaliknya, jika kapal-kapal tersebut terus ditahan tanpa dokumen pengadilan yang jelas, tidak menutup kemungkinan negara pemilik kapal akan menggugat balik Indonesia.
“Prosesnya sudah tidak benar dari awal. Penahanan tidak dilengkapi surat dari pengadilan. Bila didenda, harus diputuskan oleh pengadilan. Masalahnya, penahanan tidak naik sampai ke pengadilan,” ujar Siswanto, Jumat (5/2/2021).
(Baca: China Bolehkan Penjaga Pantai Tembak Kapal Asing, Indonesia Wajib Protes)
Dia juga mengaku memperoleh informasi bahwa Kementerian Luar Negeri Iran melalui Kedutaan Besarnya di Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menuntut ganti rugi pelayaran kepada pemerintah Indonesia akibat penahanan tersebut. Hal ini sangat lumrah karena perusahaan pemilik kapal merasa sangat dirugikan. Dia yakin bahwa Iran juga sudah menyiapkan tim kuasa hukumnya.
Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai bukti-bukti yang disampaikan Bakamla tersebut kurang kuat dan hanya berpotensi membuahkan sanksi administrasi. Sebaliknya, jika kapal-kapal tersebut terus ditahan tanpa dokumen pengadilan yang jelas, tidak menutup kemungkinan negara pemilik kapal akan menggugat balik Indonesia.
“Prosesnya sudah tidak benar dari awal. Penahanan tidak dilengkapi surat dari pengadilan. Bila didenda, harus diputuskan oleh pengadilan. Masalahnya, penahanan tidak naik sampai ke pengadilan,” ujar Siswanto, Jumat (5/2/2021).
(Baca: China Bolehkan Penjaga Pantai Tembak Kapal Asing, Indonesia Wajib Protes)
Dia juga mengaku memperoleh informasi bahwa Kementerian Luar Negeri Iran melalui Kedutaan Besarnya di Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menuntut ganti rugi pelayaran kepada pemerintah Indonesia akibat penahanan tersebut. Hal ini sangat lumrah karena perusahaan pemilik kapal merasa sangat dirugikan. Dia yakin bahwa Iran juga sudah menyiapkan tim kuasa hukumnya.
Lihat Juga :