Pemerintah Harus Arif Posisikan Lahirnya SKB Seragam Sekolah

Jum'at, 05 Februari 2021 - 16:18 WIB
loading...
Pemerintah Harus Arif...
Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes meminta pemerintah arif dalam memosisikan lahirnya SKB seragam sekolah. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pakaian seragam sekolah telah diterbitkan. Baca juga: SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Dikritisi Waketum MUI Anwar Abbas

SKB ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB itu mengatur peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca juga: Ketua MUI Usul SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Ditambahkan Kalimat Ini

Ada beberapa hal utama yang terkandung dalam SKB tersebut. Pertama, aturan ini berlaku untuk di sekolah negeri yang dikelola Pemda. Kedua, siswa berhak memilih berseragam (umum atau keagamaan). Ketiga, Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memilih berseragam sesuai ketentuan. Keempat, Sekolah tidak boleh memaksa siswa mengenakan seragam sesuai agama atau memaksa melepas seragam sesuai agama. Kelima, Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan peraturan daerahnya dengan SKB ini selambatmya 30 hari. Baca juga: KH Cholil Nafis Kritik Keras SKB 3 Menteri Soal Larangan Wajib Berjilbab

Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes berpendapat bahwa sesungguhnya peraturan tentang seragam sekolah sudah pernah dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 yang mengatur hal yang sama. Baca juga: DPR Tegaskan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Harus Dipantau

Bahkan, kata dia, termasuk juga yang terkait dengan pakaian kekhususan agama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat 4 (d) yang menyebutkan pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Hanya saja, kata dia, SKB itu lebih menekankan bahwa Pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, seperti jilbab. Dia menjelaskan, Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB 3 Menteri ini, karena disesuaikan dengan perundangan yang mengkhususkannya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, pemerintah harus bersikap arif dalam memposisikan lahirnya aturan tersebut. "Jangan sampai terkesan atau disalah-tafsirkan seolah pemerintah melarang penggunaan atribut agama, atau pemerintah bersikap menjauhkan hal-hal berperilaku agamis dari dunia sekolah," ujarnya kepada SINDOnews, Jumat (5/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Rekomendasi Judul Microdrama...
Rekomendasi Judul Microdrama China di V+Short, Ceritanya Singkat tapi Bikin Nagih
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved