Pemerintah Harus Arif Posisikan Lahirnya SKB Seragam Sekolah

Jum'at, 05 Februari 2021 - 16:18 WIB
loading...
Pemerintah Harus Arif...
Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes meminta pemerintah arif dalam memosisikan lahirnya SKB seragam sekolah. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pakaian seragam sekolah telah diterbitkan. Baca juga: SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Dikritisi Waketum MUI Anwar Abbas

SKB ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB itu mengatur peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca juga: Ketua MUI Usul SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Ditambahkan Kalimat Ini

Ada beberapa hal utama yang terkandung dalam SKB tersebut. Pertama, aturan ini berlaku untuk di sekolah negeri yang dikelola Pemda. Kedua, siswa berhak memilih berseragam (umum atau keagamaan). Ketiga, Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memilih berseragam sesuai ketentuan. Keempat, Sekolah tidak boleh memaksa siswa mengenakan seragam sesuai agama atau memaksa melepas seragam sesuai agama. Kelima, Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan peraturan daerahnya dengan SKB ini selambatmya 30 hari. Baca juga: KH Cholil Nafis Kritik Keras SKB 3 Menteri Soal Larangan Wajib Berjilbab

Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes berpendapat bahwa sesungguhnya peraturan tentang seragam sekolah sudah pernah dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 yang mengatur hal yang sama. Baca juga: DPR Tegaskan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Harus Dipantau

Bahkan, kata dia, termasuk juga yang terkait dengan pakaian kekhususan agama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat 4 (d) yang menyebutkan pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Hanya saja, kata dia, SKB itu lebih menekankan bahwa Pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, seperti jilbab. Dia menjelaskan, Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB 3 Menteri ini, karena disesuaikan dengan perundangan yang mengkhususkannya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, pemerintah harus bersikap arif dalam memposisikan lahirnya aturan tersebut. "Jangan sampai terkesan atau disalah-tafsirkan seolah pemerintah melarang penggunaan atribut agama, atau pemerintah bersikap menjauhkan hal-hal berperilaku agamis dari dunia sekolah," ujarnya kepada SINDOnews, Jumat (5/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Saat Banyak Kreator...
Saat Banyak Kreator Bersaing Ketat, Refa Ardhi Justru Torehkan Pencapaian Besar
Astra Masuk Daftar Tempat...
Astra Masuk Daftar Tempat Kerja Terbaik di Asia, Borong 3 Penghargaan Sekaligus
Kesuksesan Refa Ardhi...
Kesuksesan Refa Ardhi di Dunia Digital Ternyata Dibangun dari Hal Sederhana Ini
Berita Terkini
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved