Pemerintah Harus Arif Posisikan Lahirnya SKB Seragam Sekolah

Jum'at, 05 Februari 2021 - 16:18 WIB
loading...
Pemerintah Harus Arif...
Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes meminta pemerintah arif dalam memosisikan lahirnya SKB seragam sekolah. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pakaian seragam sekolah telah diterbitkan. Baca juga: SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Dikritisi Waketum MUI Anwar Abbas

SKB ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB itu mengatur peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca juga: Ketua MUI Usul SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Ditambahkan Kalimat Ini

Ada beberapa hal utama yang terkandung dalam SKB tersebut. Pertama, aturan ini berlaku untuk di sekolah negeri yang dikelola Pemda. Kedua, siswa berhak memilih berseragam (umum atau keagamaan). Ketiga, Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memilih berseragam sesuai ketentuan. Keempat, Sekolah tidak boleh memaksa siswa mengenakan seragam sesuai agama atau memaksa melepas seragam sesuai agama. Kelima, Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan peraturan daerahnya dengan SKB ini selambatmya 30 hari. Baca juga: KH Cholil Nafis Kritik Keras SKB 3 Menteri Soal Larangan Wajib Berjilbab

Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes berpendapat bahwa sesungguhnya peraturan tentang seragam sekolah sudah pernah dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 yang mengatur hal yang sama. Baca juga: DPR Tegaskan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Harus Dipantau

Bahkan, kata dia, termasuk juga yang terkait dengan pakaian kekhususan agama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat 4 (d) yang menyebutkan pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Hanya saja, kata dia, SKB itu lebih menekankan bahwa Pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, seperti jilbab. Dia menjelaskan, Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB 3 Menteri ini, karena disesuaikan dengan perundangan yang mengkhususkannya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, pemerintah harus bersikap arif dalam memposisikan lahirnya aturan tersebut. "Jangan sampai terkesan atau disalah-tafsirkan seolah pemerintah melarang penggunaan atribut agama, atau pemerintah bersikap menjauhkan hal-hal berperilaku agamis dari dunia sekolah," ujarnya kepada SINDOnews, Jumat (5/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
PKS Ajak Gema Keadilan...
PKS Ajak Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA 2026, Orang Tua Wajib Tahu Sebelum Membeli
Rekomendasi
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Link Nonton Timnas Indonesia...
Link Nonton Timnas Indonesia vs Kamboja di ASEAN Hyundai Cup: Pembuktian John Herdman!
Berita Terkini
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved