Pemerintah Harus Arif Posisikan Lahirnya SKB Seragam Sekolah
Jum'at, 05 Februari 2021 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Fahmy, sebaiknya pemerintah menjelaskan aturan itu dengan diksi persuasif alih-alih menggunakan diksi yang sifatnya mengecam atau mengancam. Dia melanjutkan, aturan itu bisa dijelaskan dengan narasi yang lebih bernuansa edukatif. "Misalnya, siapapun dari kalangan pendidik atau tenaga kependidikan ataupun siswa siswi boleh mengenakan atribut keagamaan selama hal itu dilakukan atas kesadaran dan kemauan yang bersangkutan, dan tidak boleh ada aturan yang mewajibkan ataupun yang melarangnya," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sesungguhnya spirit yang harus dibangun adalah memberikan kebebasan dan jaminan kepada setiap warga negara untuk menjalankan praktek (ibadah) sesuai dengan keyakinan agama mereka, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, Pasal 29 ayat 2.
Adapun Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dia menuturkan dengan aturan ini dan spirit yang menyertainya, siswi-siswi Muslimah di manapun berada, termasuk di wilayah yang pemerintah daerahnya mayoritas non Islam seperti di Bali, NTT, Sulawesi Utara akan mendapat jaminan kebebasan untuk mengenakan jilbab, sebagaimana juga siswa siswi non Islam dapat mengenakan pakaian seragam dengan atribut sesuai keyakinan agamanya. "Sungguh indah dan damai bila aturan ini dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Hidup bersama saling menghormati kayakinan dan ibadah masing-masing," tuturnya.
Dari perspektif pendidikan, menurut dia, aturan itu sekaligus menjadi momen bagi para pendidik atau guru agama untuk lebih menggunakan pendekatan penyadaran kepada siswa-siswi untuk melakukan perintah agama. "Misalnya mengenakan jilbab bagi siswi muslimah, ketimbang dengan cara dipaksa. Dengan penjelasan yang menyadarkan, sikap dan perilaku beragama akan lebih bersifat menetap," tuturnya.
Apalagi, sambung dia, kemudian dikuatkan dengan keteladanan dari para guru dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah. "Menciptakan lingkungan yang kondusif dan menghidupkan syiar kehidupan relijius dalam ibadah, mu’amalah dan akhlak mulia," pungkasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sesungguhnya spirit yang harus dibangun adalah memberikan kebebasan dan jaminan kepada setiap warga negara untuk menjalankan praktek (ibadah) sesuai dengan keyakinan agama mereka, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, Pasal 29 ayat 2.
Adapun Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dia menuturkan dengan aturan ini dan spirit yang menyertainya, siswi-siswi Muslimah di manapun berada, termasuk di wilayah yang pemerintah daerahnya mayoritas non Islam seperti di Bali, NTT, Sulawesi Utara akan mendapat jaminan kebebasan untuk mengenakan jilbab, sebagaimana juga siswa siswi non Islam dapat mengenakan pakaian seragam dengan atribut sesuai keyakinan agamanya. "Sungguh indah dan damai bila aturan ini dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Hidup bersama saling menghormati kayakinan dan ibadah masing-masing," tuturnya.
Dari perspektif pendidikan, menurut dia, aturan itu sekaligus menjadi momen bagi para pendidik atau guru agama untuk lebih menggunakan pendekatan penyadaran kepada siswa-siswi untuk melakukan perintah agama. "Misalnya mengenakan jilbab bagi siswi muslimah, ketimbang dengan cara dipaksa. Dengan penjelasan yang menyadarkan, sikap dan perilaku beragama akan lebih bersifat menetap," tuturnya.
Apalagi, sambung dia, kemudian dikuatkan dengan keteladanan dari para guru dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah. "Menciptakan lingkungan yang kondusif dan menghidupkan syiar kehidupan relijius dalam ibadah, mu’amalah dan akhlak mulia," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :