SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Dikritisi Waketum MUI Anwar Abbas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri telah diteken. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengingatkan, Indonesia harus menjadi negara religius.
Menurut Anwar, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini seperti dikatakan dalam pasal 29 ayat 1 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya negara kita harus menjadi negara religius, bukan negara sekuler. "Oleh karena itu UU dan peraturan serta kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan termasuk dalam dunia pendidikan harus didasarkan dan berdasarkan kepada nilai-nilai dari ajaran agama," ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (4/2/2021).
Lanjut Anwar, dalam hal yang terkait dengan pakaian seragam anak sekolah misalnya, karena para siswa dan siswi kita tersebut masih berada dalam masa formatif atau pertumbuhan dan perkembangan, kita sebagai orang yang sudah dewasa terutama para gurunya harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi anak yang baik.
Baca juga: Ngeri, Mendikbut Ancam Cabut Dana BOS bagi Sekolah Langgar SKB 3 Menteri
Untuk itu, negara atau dalam hal ini pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya, tapi negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.
"Sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita canangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai," tuturnya.
Menurut pengamat sosial ekonomi dan keagamaan ini, kita sebagai warga bangsa yang berpedoman kepada UUD 1945, maka sesuai dengan isi dari Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan kita termasuk dalam kehidupan di dunia pendidikan.
Untuk itu, katanya, supaya membuat anak-anak didik kita menjadi orang yang beriman dan bertakwa negara harus mewajibkan dan menyuruh para muridnya untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.
"Oleh karena itu siswi-siswi kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu semestinya sesuai dengan konstitusi harus kita wajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu, karena kita ingin membuat negara kita dan anak-anak didik serta warga bangsa ini akan menjadi orang-orang dan warga bangsa yang toleran dan religius, bukan menjadi orang-orang yang sekuler," pungkasnya.
Menurut Anwar, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini seperti dikatakan dalam pasal 29 ayat 1 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya negara kita harus menjadi negara religius, bukan negara sekuler. "Oleh karena itu UU dan peraturan serta kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan termasuk dalam dunia pendidikan harus didasarkan dan berdasarkan kepada nilai-nilai dari ajaran agama," ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (4/2/2021).
Lanjut Anwar, dalam hal yang terkait dengan pakaian seragam anak sekolah misalnya, karena para siswa dan siswi kita tersebut masih berada dalam masa formatif atau pertumbuhan dan perkembangan, kita sebagai orang yang sudah dewasa terutama para gurunya harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi anak yang baik.
Baca juga: Ngeri, Mendikbut Ancam Cabut Dana BOS bagi Sekolah Langgar SKB 3 Menteri
Untuk itu, negara atau dalam hal ini pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya, tapi negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.
"Sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita canangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai," tuturnya.
Menurut pengamat sosial ekonomi dan keagamaan ini, kita sebagai warga bangsa yang berpedoman kepada UUD 1945, maka sesuai dengan isi dari Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan kita termasuk dalam kehidupan di dunia pendidikan.
Untuk itu, katanya, supaya membuat anak-anak didik kita menjadi orang yang beriman dan bertakwa negara harus mewajibkan dan menyuruh para muridnya untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.
"Oleh karena itu siswi-siswi kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu semestinya sesuai dengan konstitusi harus kita wajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu, karena kita ingin membuat negara kita dan anak-anak didik serta warga bangsa ini akan menjadi orang-orang dan warga bangsa yang toleran dan religius, bukan menjadi orang-orang yang sekuler," pungkasnya.
(zik)