Satgas Sebut PPKM Skala Mikro Dilaksanakan Mulai 9 Februari 2021

Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:02 WIB
loading...
Satgas Sebut PPKM Skala...
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting menegaskan, PPKM berskala mikro berlaku 9 Februari 2021. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting menegaskan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan mulai berlaku pada 9 Februari 2021.

(Baca juga: Satgas Ungkap Nasib PPKM Tunggu Hasil Evaluasi Penanganan Covid-19)

"Berdasarkan keputusan dari Presiden (Joko Widodo) kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro," ungkap Alex dalam dialog Strategi Pemerintah Kota/Kabupaten Tekan Laju Covid-19 secara virtual, Jumat (5/2/2021).

(Baca juga: PPKM Skala Mikro Bisa Jadi Masalah Saat Puasa dan Lebaran)

Di mana dalam pelaksanaannya PPKM skala mikro ini setiap wilayah harus membentuk pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan dan Posko Tanggap Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Meningkat, Satgas Apresiasi Tenaga Kesehatan

"Artinya harus ada Posko di Desa, Posko yang mendampingi Puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi di karantina harus 14 hari memang harus dikurung. Tapi kalau dikurung berarti harus dikasih makan, harus diawasi," jelas Alex.

(Baca juga: Jelang Berakhirnya PPKM, Zona Merah di Jatim Tinggal Dua Daerah)

Alex mengatakan, jika pelaksanaan kebijakan PPKM berskala mikro tetap sama dengan pelaksanaan PPKM nasional yang sudah berjalan selama dua minggu ini.

"Sebenarnya kebijakannya (PPKM) baik secara nasional maupun secara regional itu sebenarnya nggak jauh berbeda. Karena prinsipnya penanggulangan ini adalah bagaimana kita menerapkan 3M dan 3T secara ketat, secara disiplin dan kemudian tidak ada pelanggaran," ungkapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)