Kepala Daerah dan Anggota DPRD Happy jika Pilkada Serentak Digelar 2026, Kok Bisa?

Jum'at, 05 Februari 2021 - 14:02 WIB
loading...
Kepala Daerah dan Anggota...
Simulasi pilkada di tengah pandemi Covid-19 Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy'ari menjelaskan desain atau pola yang akan terjadi apabila pilkada serentak dilakukan di tahun 2026. Dia menyebut, dalam desain ini akan ada masa perpanjangan jabatan.

"Desain Pemilu Daerah Serentak 2026 yaitu untuk memilih kepala daerah prov/kab/kota serentak (bersamaan) dengan pemilu anggota DPRD prov/kab/kota," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Baca juga : Agar Bisa Bertahan, Parpol Harus Mampu Raih Simpati Rakyat

Untuk desain pemilihan kepala daerah, dia menjelaskan, kepala daerah hasil Pilkada 2017, 2018, dan 2020 yang masa jabatan habis lima tahun berikutnya, dalam hal ini tahun 2022, 2023, 2024, masa jabatannya diperpanjang sampai dengan dilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026.

Baca juga: Desak RUU Pemilu Dibatalkan, PAN Ingin Jadwal Pilkada Tetap 2024


Kemudian, untuk anggota DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 yang masa jabatan habis lima tahun berikutnya, yakni tahun 2024, masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya anggota DPRD prov/kab/kota hasil pemilu daerah serentak 2026.

"Desain kerentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak (kepala daerah definitif dan anggota DPRD) dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt Kepala Daerah untuk durasi waktu yang panjang," ujarnya.

Baca juga: Digelar Bersama Pilpres-Pileg, Pilkada 2024 Dinilai Rusak Kualitas Pemilu


"Selain itu desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan lima tahunan kepala daerah dan anggota DPRD."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
11 Kepala Daerah Terjaring...
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras Ya!
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Rekomendasi
Dunia Sambut Positif...
Dunia Sambut Positif Perdamaian AS dan Iran, Hanya Israel yang Marah
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 72: Ketegangan Memuncak! Sena Nekat Terjun ke Operasi Penyergapan di Tengah Demam Tinggi!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Berita Terkini
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved