Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Usul Pilkada Serentak 2026
Jum'at, 05 Februari 2021 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pilkada Serentak 2022 dan 2023 untuk Memenuhi Hak Politik Rakyat
Dia menjelaskan, selama Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019 belum terjadi sinkronisasi dengan Pilkada 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018 dan 2020. Menurut dia, masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur tentang pelembagaan keserentakan pemilu dengan harapan agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah," tutur dia.
Dia menjelaskan, selama Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019 belum terjadi sinkronisasi dengan Pilkada 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018 dan 2020. Menurut dia, masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur tentang pelembagaan keserentakan pemilu dengan harapan agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah," tutur dia.
(zik)
Lihat Juga :