KH Cholil Nafis Kritik Keras SKB 3 Menteri Soal Larangan Wajib Berjilbab
Jum'at, 05 Februari 2021 - 09:28 WIB
loading...
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Muhammad Cholil Nafis mengkritisi masalah seragam sekolah di SKB 3 Menteri, khususnya soal jilbab bagi muslimah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis mengkritisi masalah seragam sekolah di SKB 3 Menteri, khususnya soal jilbab bagi siswi muslimah.
(Baca juga: Polemik Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab, KPAI Minta Aturan Sekolah Diskriminatif Dihapuskan)
"Mewajibkan yang wajib menurut agama Islam kepada pemeluknya aja tak boleh. Lalu pendidikannya itu dimana? Model pendidikan pembentukan karakter itu karena ada pembiasaan dari pengetahuan yang diajarkan, diharapkan menjadi kesadaran," kata Cholil Nafis di akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (5/2/2021).
![KH Cholil Nafis Kritik Keras SKB 3 Menteri Soal Larangan Wajib Berjilbab]()
"Namanya juga pendidikan dasar ya, masih wajib berseragam dan wajib bersepatu. Lah giliran mau diwajibkan berjilbab bagi yang muslimah (bukan nonmuslimah) kok malah tidak boleh," tambahnya.
(Baca juga: GP Ansor Minta Kasus Wajib Jilbab di SMKN 2 Kota Padang Tak Terulang)
Cholil menegaskan, kewajiban yang tidak boleh adalah kepada nonmuslimah atau murid dari luar agama Islam. Menurutnya, jika gurunya mewajibkan untuk muridnya berjilbab ada boleh dan di agama diwajibkan untuk muslimah berjilbab.
(Baca juga: Polemik Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab, KPAI Minta Aturan Sekolah Diskriminatif Dihapuskan)
"Mewajibkan yang wajib menurut agama Islam kepada pemeluknya aja tak boleh. Lalu pendidikannya itu dimana? Model pendidikan pembentukan karakter itu karena ada pembiasaan dari pengetahuan yang diajarkan, diharapkan menjadi kesadaran," kata Cholil Nafis di akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (5/2/2021).

"Namanya juga pendidikan dasar ya, masih wajib berseragam dan wajib bersepatu. Lah giliran mau diwajibkan berjilbab bagi yang muslimah (bukan nonmuslimah) kok malah tidak boleh," tambahnya.
(Baca juga: GP Ansor Minta Kasus Wajib Jilbab di SMKN 2 Kota Padang Tak Terulang)
Cholil menegaskan, kewajiban yang tidak boleh adalah kepada nonmuslimah atau murid dari luar agama Islam. Menurutnya, jika gurunya mewajibkan untuk muridnya berjilbab ada boleh dan di agama diwajibkan untuk muslimah berjilbab.
Lihat Juga :