DPD Diminta Bentuk Pansus Awasi Penggunaan Anggaran Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19(Perppu Covid-19) menjadi Undang-Undang (UU), beberapa waktu lalu.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha menyesalkan DPR mengesahkan UU tersebut. "Ada sebuah pasal yang bisa saja dalam hal ini eksekutif bisa berlindung dari pada penggunaan anggaran dari pada keuangan negara," kata Abdul Rachman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5/2020).
Senator dari Sulawesi Tengah itu tetap mendorong dan meminta kepada pimpinan DPD untuk membentuk Pansus Pengawasan Penggunaan Anggaran Negara terkait wabah Corona (Covid-19).
"Karena, fungsi pengawasan ini yang bisa kami lakukan sebagaimana konstitusi telah mengamanahkan terhadap lembaga parlemen," katanya. ( )
Abdul Rachman mengatakan kecewa apabila aspirasi ini ditanggapi pimpinan DPD. Pasalnya, adanya elemen masyarakat yang meminta agar ikut mengawasi persoalan ini.
"LSM dan mahasiswa sudah banyak pertanyakan hal pengawasan ini, kok DPD kenapa tidak mengambil langkah untuk membentuk suatu pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara," tuturnya.
Abdul Rachman juga menyoroti keluhan masyarakat tentang pembagian bantuan langsung tunai (BLT). Ada anggapan di masyarakat ada pilih kasih dalam pembagian BLT. Begitu pula dengan BLT desa.
"Sampai masyarakat bertanya kepada saya buat apa kami didata-data pada akhirnya kami juga tidak mendapatkan bantuan, jadi dari hal-hal ini lah yang perlu semua diawasi," katanya.
Dia menghargai kebijakan Presiden dalam menghadapi pandemi virus Corona. Jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk memanfaatkan anggaran dalam hal menguntungkan diri sendiri atau kelompok.
Oleh karena itu, Abdul Rachman mendorong pimpinan DPD untuk melakukan pengawasan, apakah dalam bentuk Pansus atau Satgas. "Terserah yang terpenting bahwa lembaga DPD benar-benar bermanfaat buat bangsa, negara dan masyarakat," tandasnya.
Menurut dia, jika harapan masyarakat terhadap DPR pupus, maka bisa mengharapkan DPD untuk melakukan pengawasan.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha menyesalkan DPR mengesahkan UU tersebut. "Ada sebuah pasal yang bisa saja dalam hal ini eksekutif bisa berlindung dari pada penggunaan anggaran dari pada keuangan negara," kata Abdul Rachman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5/2020).
Senator dari Sulawesi Tengah itu tetap mendorong dan meminta kepada pimpinan DPD untuk membentuk Pansus Pengawasan Penggunaan Anggaran Negara terkait wabah Corona (Covid-19).
"Karena, fungsi pengawasan ini yang bisa kami lakukan sebagaimana konstitusi telah mengamanahkan terhadap lembaga parlemen," katanya. ( )
Abdul Rachman mengatakan kecewa apabila aspirasi ini ditanggapi pimpinan DPD. Pasalnya, adanya elemen masyarakat yang meminta agar ikut mengawasi persoalan ini.
"LSM dan mahasiswa sudah banyak pertanyakan hal pengawasan ini, kok DPD kenapa tidak mengambil langkah untuk membentuk suatu pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara," tuturnya.
Abdul Rachman juga menyoroti keluhan masyarakat tentang pembagian bantuan langsung tunai (BLT). Ada anggapan di masyarakat ada pilih kasih dalam pembagian BLT. Begitu pula dengan BLT desa.
"Sampai masyarakat bertanya kepada saya buat apa kami didata-data pada akhirnya kami juga tidak mendapatkan bantuan, jadi dari hal-hal ini lah yang perlu semua diawasi," katanya.
Dia menghargai kebijakan Presiden dalam menghadapi pandemi virus Corona. Jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk memanfaatkan anggaran dalam hal menguntungkan diri sendiri atau kelompok.
Oleh karena itu, Abdul Rachman mendorong pimpinan DPD untuk melakukan pengawasan, apakah dalam bentuk Pansus atau Satgas. "Terserah yang terpenting bahwa lembaga DPD benar-benar bermanfaat buat bangsa, negara dan masyarakat," tandasnya.
Menurut dia, jika harapan masyarakat terhadap DPR pupus, maka bisa mengharapkan DPD untuk melakukan pengawasan.
(dam)