Anggota DPD Minta Pemerintah Libatkan Masyarakat Adat dalam Investasi
Jum'at, 18 November 2022 - 22:58 WIB
loading...
Anggota DPD asal Papua Barat Filep Wamafma.Foto/Istimewa/DPDRI
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk melibatkan masyarakat adat dalam setiap proyek investasi di daerah otonomi khusus (Otsus). Masyarakat adat merupakan pemegang hak ulayat yang harus dimintai pertimbangan atas pemberian atau perpanjangan izin investasi.
Hal ini disampaikan Anggota DPD asal Papua Barat Filep Wamafma menanggapi adanya permintaan perpanjangan kontrak kerja sama proyek kilang LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat. Proyek kilang tersebut selama ini dikelola perusahaan asal Inggris, BP.
"Sebagai wakil rakyat, saya meminta agar permohonan BP Tangguh tersebut harus memperhatikan aspek-aspek krusial dalam investasi," ungkap Filep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11/2022).
Senator Papua Barat ini mengatakan, salah satu aspek krusial dalam rangka investasi di daerah otsus adalah partisipasi masyarakat terdampak. Menurutnya, sebagai salah satu proyek strategis nasional, pengembangan LNG Tangguh harus ditempatkan dalam kerangka tata ruang daerah.
Meskipun pemerintah pusat menetapkannya dalam kawasan strategis nasional berdasarkan UU Cipta Kerja, tapi Pemda harus dilibatkan. Baca: Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Hal ini disampaikan Anggota DPD asal Papua Barat Filep Wamafma menanggapi adanya permintaan perpanjangan kontrak kerja sama proyek kilang LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat. Proyek kilang tersebut selama ini dikelola perusahaan asal Inggris, BP.
"Sebagai wakil rakyat, saya meminta agar permohonan BP Tangguh tersebut harus memperhatikan aspek-aspek krusial dalam investasi," ungkap Filep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11/2022).
Senator Papua Barat ini mengatakan, salah satu aspek krusial dalam rangka investasi di daerah otsus adalah partisipasi masyarakat terdampak. Menurutnya, sebagai salah satu proyek strategis nasional, pengembangan LNG Tangguh harus ditempatkan dalam kerangka tata ruang daerah.
Meskipun pemerintah pusat menetapkannya dalam kawasan strategis nasional berdasarkan UU Cipta Kerja, tapi Pemda harus dilibatkan. Baca: Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Lihat Juga :