Ketua DPD dengan Masa Jabatan Tersingkat, Nomor 1 Kurang dari Setahun
loading...

Mohammad Saleh, Ketua DPD RI terpilih menggantikan Irman Gusman, dalam Sidang Paripurna Luar Biasa, Selasa malam, 11 Oktober 2016. FOTO/ANTARA/Hafidz Mubarak
A
A
A
JAKARTA - Sepanjang sejarahnya, DPD telah dipimpin oleh beberapa tokoh dengan masa jabatan berbeda-beda. Ada sebagian ketua yang menjabat cukup lama, tapi ada juga yang hanya sebentar menempati posisi tersebut.
Mengutip informasi dari laman resmi DPD, Sabtu (17/12/2022), pembentukan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dilakukan melalui perubahan ketiga UUD 1945 pada November 2001. Setelahnya, sistem perwakilan dan Parlemen di Indonesia berubah dari unikameral menjadi sistem bikameral.
Pada penyebutannya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu dari pimpinan DPD yang terpilih saat sidang paripurna DPD. Berikut Ini beberapa Ketua DPD dengan masa jabatan singkat apabila dibandingkan dengan ketua lainnya.
1. Mohammad Saleh
![Ketua DPD dengan Masa Jabatan Tersingkat, Nomor 1 Kurang dari Setahun]()
FOTO/IST
Mohammad Saleh merupakan seorang politikus yang pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke-3. Posisi tersebut diduduki pada periode 11 Oktober 2016 hingga 3 April 2017 atau sekitar kurang dari satu tahun.
Mengutip informasi dari laman resmi DPD, Sabtu (17/12/2022), pembentukan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dilakukan melalui perubahan ketiga UUD 1945 pada November 2001. Setelahnya, sistem perwakilan dan Parlemen di Indonesia berubah dari unikameral menjadi sistem bikameral.
Pada penyebutannya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu dari pimpinan DPD yang terpilih saat sidang paripurna DPD. Berikut Ini beberapa Ketua DPD dengan masa jabatan singkat apabila dibandingkan dengan ketua lainnya.
1. Mohammad Saleh

FOTO/IST
Mohammad Saleh merupakan seorang politikus yang pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke-3. Posisi tersebut diduduki pada periode 11 Oktober 2016 hingga 3 April 2017 atau sekitar kurang dari satu tahun.
Lihat Juga :