Beda dengan PNS, Gaji PPPK Daerah Kena Pajak dan Iuran Jaminan Kesehatan

Jum'at, 05 Februari 2021 - 07:05 WIB
loading...
Beda dengan PNS, Gaji...
Beda dengan PNS, Gaji PPPK Daerah Kena Pajak dan Iuran Jaminan Kesehatan. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah. Seperti diketahui, gaji PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.

Disebutkan bahwa ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya. Selain itu diatur juga soal pemotongan gaji yang diterima oleh PPPK di instansi daerah.

"Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan pemotongan," demikian bunyi pasal 19 ayat 1 Permendagri No.6/2021.

Baca juga: Usulan NIP bagi 51 Ribu Tenaga Honorer yang Lolos PPPK Ditutup 31 Januari 2021


Pemotongan yang dimaksud terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK besarannya adalah 1% dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Sisanya menyesuaikan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan adanya pemotongan pajak bagi penghasilan PPPK . Dia menyebutkan bahwa sebagaimana yang diatur dalam PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD di antaranya adalah PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI. Sementara, PPPK tidak disebutkan di dalam PP tersebut.

Maka dari itu, pemerintah pun memperbesar gaji pokok PPPK sehingga setelah dikenakan pajak tidak berkurang. "Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS. Sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS," ungkapnya (20/9/2020).

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK yang tercantum belum dipotong pajak penghasilan.

Baca juga: Kemenpan RB: Usulan Kebutuhan 1 Juta Formasi PPPK Guru Belum Capai Target

Berikut data besaran gaji PPPK dengan masa kerja paling rendah dan paling tinggi:

1. Golongan I

a. Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900

b. Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200

2. Golongan II

a. Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200

b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900

3. Golongan III

a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200

b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.964.200

4. Golongan IV

a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Legislator PDIP Soroti...
Legislator PDIP Soroti Ancaman PHK PPPK Akibat Pembatasan Belanja Pemda
BGN: Hanya Pegawai Inti...
BGN: Hanya Pegawai Inti SPPG Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK
Akuisisi Talenta, Tahapan...
Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta
Cetak ASN Berintegritas,...
Cetak ASN Berintegritas, Kemenag Gelar Pelatihan Dasar Bagi 88.676 CPNS dan PPPK
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise dan Baby Soleil Jadi Sorotan, Perhiasan yang Dipakai Tembus Rp1,2 Miliar
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Berita Terkini
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved