Lindungi Anak Terpapar Asap Rokok di Masa Pandemi, Menkes Didorong Revisi PP 109/2012
loading...
A
A
A
Indonesia sudah memiliki PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan, namun implementasi PP ini terbukti gagal melindungi anak dari rokok dan menurunkan prevalensi perokok anak. Karena IPS rokok masih dibolehkan serta akses rokok sangat mudah karena murah dan dapat dibeli dimana-mana.
"Karena itulah revisi PP 109/2012 menjadi sangat penting untuk melindungi anak Indonesia dari adiksi rokok dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak seperti yang diamanahkan RPJMN 2020-2024," jelasnya.
Proses revisi PP 109/2012 seharusnya dilakukan pada 2018 lalu atau sesuai Keppres Nomor 9 Tahun 2018. Tapi faktanya, penyelesaian revisi PP 109/2012 yang menjadi tanggung jawab Kemenkes justru terkesan melambat.
Tertundanya proses revisi PP 109/2012 selama lebih dari dua tahun menjadikan para pegiat pengendalian tembakau yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) kecewa. Itu sebabnya, KOMPAK yang diwakili Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI); Lisda Sundari, Ketua Yayasan Lentera Anak (YLA); Shoim Sahriyati, S.T, Ketua Yayasan Kepedulian Untuk Anak Surakarta (Yayasan Kakak); OK. Syahputra Harianda, Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia; Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak melayangkan Surat Peringatan Somasi kesatu kepada Kemenkes RI pada 12 November 2020 yang isinya mendesak Kemenkes RI melakukan tugasnya menyelesaikan revisi PP 109/2012.
Somasi kesatu, yang kemudian disusul dengan somasi kedua, ternyata tidak juga mendapat tanggapan dari Kemenkes. Karena itulah KOMPAK akhirnya melaporkan Menkes dr Terawan Agus Putranto kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 3 Desember 2020.
Melalui kuasa hukumnya, Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia, mereka mendaftarkan laporan yang intinya menyebutkan bahwa Menkes dr Terawan diduga telah melakukan maladministrasi terkait revisi PP 109/2012, sehingga KOMPAK mengharapkan Ombudsman RI dapat membantu melakukan investigasi secara mendalam tentang dugaan maladminstrasi Kemenkes cq Menkes terkait proses Revisi PP 109/2012 tersebut.
Namun, belum selesai proses penanganan dugaan maladminstrasi Kemenkes cq Menkes di Ombudsman, pada akhir Desember lalu Presiden Jokowi melakukan pergantian beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju, salah satunya Menkes dr Terawan yang digantikan Budi Gunadi Sadikin.
Terpilihnya Menkes yang baru, Budi Gunadi Sadikin membawa secercah harapan terkait komitmen pemerintah melindungi kesehatan seluruh masyarakat dalam seluruh aspek, termasuk upaya perlindungan anak dari bahaya rokok dan dari target pemasaran industri rokok.
Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK, Nancy Dian Anggraeni mengakui ada kendala dalam pembahasan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Kalau mau dibilang, semua yang terlibat di dalamnya belum satu suara lah. Karena banyak kepentingan di dalamnya, dan memang butuh effort yang cukup kuat," kata Nancy.
"Karena itulah revisi PP 109/2012 menjadi sangat penting untuk melindungi anak Indonesia dari adiksi rokok dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak seperti yang diamanahkan RPJMN 2020-2024," jelasnya.
Proses revisi PP 109/2012 seharusnya dilakukan pada 2018 lalu atau sesuai Keppres Nomor 9 Tahun 2018. Tapi faktanya, penyelesaian revisi PP 109/2012 yang menjadi tanggung jawab Kemenkes justru terkesan melambat.
Tertundanya proses revisi PP 109/2012 selama lebih dari dua tahun menjadikan para pegiat pengendalian tembakau yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) kecewa. Itu sebabnya, KOMPAK yang diwakili Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI); Lisda Sundari, Ketua Yayasan Lentera Anak (YLA); Shoim Sahriyati, S.T, Ketua Yayasan Kepedulian Untuk Anak Surakarta (Yayasan Kakak); OK. Syahputra Harianda, Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia; Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak melayangkan Surat Peringatan Somasi kesatu kepada Kemenkes RI pada 12 November 2020 yang isinya mendesak Kemenkes RI melakukan tugasnya menyelesaikan revisi PP 109/2012.
Somasi kesatu, yang kemudian disusul dengan somasi kedua, ternyata tidak juga mendapat tanggapan dari Kemenkes. Karena itulah KOMPAK akhirnya melaporkan Menkes dr Terawan Agus Putranto kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 3 Desember 2020.
Melalui kuasa hukumnya, Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia, mereka mendaftarkan laporan yang intinya menyebutkan bahwa Menkes dr Terawan diduga telah melakukan maladministrasi terkait revisi PP 109/2012, sehingga KOMPAK mengharapkan Ombudsman RI dapat membantu melakukan investigasi secara mendalam tentang dugaan maladminstrasi Kemenkes cq Menkes terkait proses Revisi PP 109/2012 tersebut.
Namun, belum selesai proses penanganan dugaan maladminstrasi Kemenkes cq Menkes di Ombudsman, pada akhir Desember lalu Presiden Jokowi melakukan pergantian beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju, salah satunya Menkes dr Terawan yang digantikan Budi Gunadi Sadikin.
Terpilihnya Menkes yang baru, Budi Gunadi Sadikin membawa secercah harapan terkait komitmen pemerintah melindungi kesehatan seluruh masyarakat dalam seluruh aspek, termasuk upaya perlindungan anak dari bahaya rokok dan dari target pemasaran industri rokok.
Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK, Nancy Dian Anggraeni mengakui ada kendala dalam pembahasan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Kalau mau dibilang, semua yang terlibat di dalamnya belum satu suara lah. Karena banyak kepentingan di dalamnya, dan memang butuh effort yang cukup kuat," kata Nancy.