Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator, Berharap Hukumannya Diringankan
Kamis, 04 Februari 2021 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD200 ribu dan USD270 ribu. Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.
Djoko Tjandra juga didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Baca juga : Banting Setir Menjadi Youtuber, Mantan Guru Ini Mampu Buka Usaha Sewa Bus Wisata
Uang itu merupakan fee dari jumlah USD1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Djoko Tjandra juga didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Baca juga : Banting Setir Menjadi Youtuber, Mantan Guru Ini Mampu Buka Usaha Sewa Bus Wisata
Uang itu merupakan fee dari jumlah USD1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
(muh)
Lihat Juga :