Pandemi Covid-19, BPJS Diminta Tingkatkan Pelayanan Pasien Kanker
loading...
A
A
A
Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan Menteri Kesehatan dapat menetapkan pelayanan lain, seperti Telemedicine di masa pandemi saat ini, apalagi momentum kondisi keuangan JKN di 2020 yang membukukan surplus Rp18,74 triliun, bisa menjadi pendukung diterapkannya Telemedicine.
Ketiga, bagi pasien kanker yang memang harus ke RS maka berikan kepastian waktu untuk bertemu dengan dokter sehingga tidak menunggu lama di RS, dan ini akan menurunkan risiko terkena covid 19.
Menurut dia, Peran BPJS Kesehatan membantu mengatur waktu pasien kanker (atau pasien lainnya) bertemu dokter sangat dibutuhkan, dan ini harus dilakukan oleh Desk Unit Pengaduan BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit.
"Minimal tiga hal ini saja dilakukan oleh pemerintah dan BPJS kesehatan maka akan sangat menolong pasien kanker untuk tetap terkontrol dokter, dan terhindar dari covid-19. Selamat Hari Kanker Sedunia," tuturnya.
Ketiga, bagi pasien kanker yang memang harus ke RS maka berikan kepastian waktu untuk bertemu dengan dokter sehingga tidak menunggu lama di RS, dan ini akan menurunkan risiko terkena covid 19.
Menurut dia, Peran BPJS Kesehatan membantu mengatur waktu pasien kanker (atau pasien lainnya) bertemu dokter sangat dibutuhkan, dan ini harus dilakukan oleh Desk Unit Pengaduan BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit.
"Minimal tiga hal ini saja dilakukan oleh pemerintah dan BPJS kesehatan maka akan sangat menolong pasien kanker untuk tetap terkontrol dokter, dan terhindar dari covid-19. Selamat Hari Kanker Sedunia," tuturnya.
(dam)