Pandemi Covid-19, BPJS Diminta Tingkatkan Pelayanan Pasien Kanker

Kamis, 04 Februari 2021 - 19:15 WIB
loading...
Pandemi Covid-19, BPJS...
Penyintas kanker terus meningkat tiap tahun, dan hal ini harus menjadi perhatian bagi Pemerintah dan masyarakat untuk tetap mengedepankan proses pencegahan dengan gaya hidup sehat. Foto/shutterstock
A A A
JAKARTA - Hari ini 4 Februari diperingati sebagai Hari Kanker Internasional . Penyintas kanker terus meningkat tiap tahun, dan hal ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah dan masyarakat untuk tetap mengedepankan proses pencegahan dengan gaya hidup sehat.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengungkapkan momentum ini hendaknya juga digunakan pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada para pasien kanker, apalagi di masa pandemi ini.

"Penyintas kanker merupakan elemen anak bangsa yang harus mendapatkan perhatian khusus karena kekhususan penyakitnya," kata Timboel melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).

Dalam masa pandemi ini, kata dia, penyintas kanker rentan terdampak Covid-19 sehingga pasien kanker akan sangat berhati-hati, walaupun untuk berobat ke rumah sakit sekalipun.

Selama tahun 2020, hingga akhir September, rata-rata per bulan kasus kanker yang dilayani program JKN sebanyak 186.122 kasus. Relatif menurun dibandingkan tahun 2019 yang rata-rata kasus kanker per bulan sebanyak 204.395 kasus.

"Tentunya penurunan rata-rata kasus yang dibiayai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini pun dialami oleh jenis penyakit lainnya," katanya.

Di hari Kanker sedunia ini, lanjut dia, paling tidak ada beberapa hal yang harus dilakukan Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk membantu penderita kanker di masa pandemi.

Pertama, kaji ulang regulasi Peraturan Menteri Kesehatan yang menghapus beberapa obat kanker dalam JKN, seperti obat bevatizumab dan cetuzimab, yang dikeluarkan dari formularium nasional sehingga obat kanker ini harus dibeli sendiri oleh pasien kanker, tidak dijamin lagi oleh JKN.

Menurut Timboel, obat adalah hak pasien JKN seperti yang diamanatkan Pasal 22 Ayat 1 UU SJSN. "Jangan hapus obat kanker dari formularium nasional hanya karena alasan harga obat ini mahal yang akan mengganggu keuangan JKN. Pasien kanker berhak atas hidup dan tetap bertahan hidup walaupun hanya sedetik, dan ini harus dijamin oleh pemerintah," tuturnya.

Kedua, terapkan telemedicine di program JKN sehingga pasien JKN yang takut ke rumah sakit, seperti penyintas kanker, karena covid-19 bisa tetap diperiksa oleh dokter dan obat-obatannya bisa dikirim ke rumah.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
Kepala BPOM Beri Kuliah...
Kepala BPOM Beri Kuliah Era Baru Pengobatan Kanker Berbasis Farmakologi Sel dan Genetik di Harvard University
3 Orang Jadi Tersangka,...
3 Orang Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 Miliar
SBY Lapor ke Jokowi...
SBY Lapor ke Jokowi Jadi Penasihat Khusus Aliansi Sedunia Membasmi Malaria
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Jamin Akses Trastuzumab untuk Pengobatan Kanker
WHO Sebut Tren Kerja...
WHO Sebut Tren Kerja Jarak Jauh Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Pekerja
Sejumlah Menteri Dijadwalkan...
Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadiri Indonesia Re International Conference 2024
KPK Sebut Bansos Presiden...
KPK Sebut Bansos Presiden yang Dikorupsi Sebanyak 6 Juta Paket
KPK Usut Dugaan Korupsi...
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos 2020, Jokowi: Silakan Diproses
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved