Orient P Riwu Kore Bisa Batal Jadi Bupati Sabu Raijua Bila Terbukti Warga AS

Kamis, 04 Februari 2021 - 14:41 WIB
loading...
Orient P Riwu Kore Bisa...
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyatakan kemenangan Orient P Riwu Kore dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua bisa dibatalkan bila terbukti berkewarganegaraan ganda. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Kemenangan Orient P Riwu Kore dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua , Nusa Tenggara Timur bisa dibatalkan. Sebab konstitusi Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda.

"Memiliki dua paspor tidak dikenal di Indonesia dan itu merupakan penyimpangan, tentunya kita tunggu putusannya," ujarWakil Ketua DPR Azis Syamsudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

(Baca:Masih WNI, Begini Riwayat Data Kependudukan Bupati Sabu Raijua Terpilih)

Menurut Azis, kejadian di Sabu Raijua merupakan kesalahan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat dalam verifikasi administrasi.

"Salah satunya syarat lolos dari proses verifikasi administrasi dan kesehatan. Tentunya ada kesalahan yang dilakukan tim verifikasi, sampai lolosnya WNA menjadi calon pasangan yang berlaga dalam pilkada 2020. Syarat formal harus dilalui semua calon dalam proses administrasi dan berlaku di seluruh negara tidak mungkin WNA menjadi kepala daerah," ujar Azis.

(Baca:Kemendagri Akan Batalkan E-KTP Bupati Sabu Raijua Terpilih Jika Terbukti WNA)

Azis meminta ke depan penyelenggara pemilu baik KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk lebih teliti agar kasus bupati terpilih Sabu Raijuatidakterulang kembali.

"Perkembangan teknologi tentunya memudahkan dalam melakukan verifikasi data administrasi untuk mensinkronkan data kependudukan. Sekali lagi KPUD Sabu Raijua kecolongan," kata legislator Dapil Lampung ini.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Gabung Militer Asing,...
WNI Gabung Militer Asing, Yusril: Kehilangan Kewarganegaraan Tidak Bersifat Otomatis
KJRI Cape Town Beri...
KJRI Cape Town Beri Layanan Jemput Bola ke WNI di Ujung Selatan Afrika
Kasus Pungli Rutan KPK,...
Kasus Pungli Rutan KPK, Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan
KPK Panggil Azis Syamsuddin...
KPK Panggil Azis Syamsuddin Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan
Luhut Pandjaitan Tawarkan...
Luhut Pandjaitan Tawarkan Kewarganegaraan Ganda, Christina Aryani Dorong Revisi Undang-undangnya
Ketum Golkar Airlangga...
Ketum Golkar Airlangga Hartarto Benarkan Azis Syamsuddin Sudah Bebas
Bidik Satu Fraksi di...
Bidik Satu Fraksi di 2029, Partai Perindo NTT Perkuat Struktur dan Soliditas di Sabu Raijua
Apa Itu Ius Sanguinis?...
Apa Itu Ius Sanguinis? Ini 10 Negara yang Menganutnya
Apa Itu Ius Soli? Ini...
Apa Itu Ius Soli? Ini 10 Negara yang Menganutnya
Rekomendasi
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Berita Terkini
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved