LPSK Siap Lindungi Pelaku Dugaan Korupsi Asabri yang Ingin Jadi JC
loading...
A
A
A
Baca juga: DPR Minta Kejagung Segera Pulihkan Aset Jiwasraya dan Asabri
Maneger menjelaskan kemungkinan munculnya ancaman jiwa kepada saksi maupun JC. Disitulah, LPSK mengambil peran untuk melindungi mereka. LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.
Jenis-jenis perlindungan akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada. Perlindungan yang dapat diberikan LPSK, misalnya, perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, kediaman sementara, pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas.
Maneger memaparkan beberapa syarat untuk menjadi JC, antara lain, tindak pidana yang diungkap dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya. Selain itu, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis,serta adanya ancaman yang nyata
Lihat Juga: Habiburokhman Banyak Terima Pertanyaan Apakah Kasus Tom Lembong Kategori Mengkriminalkan Kebijakan
Maneger menjelaskan kemungkinan munculnya ancaman jiwa kepada saksi maupun JC. Disitulah, LPSK mengambil peran untuk melindungi mereka. LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.
Jenis-jenis perlindungan akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada. Perlindungan yang dapat diberikan LPSK, misalnya, perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, kediaman sementara, pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas.
Maneger memaparkan beberapa syarat untuk menjadi JC, antara lain, tindak pidana yang diungkap dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya. Selain itu, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis,serta adanya ancaman yang nyata
Lihat Juga: Habiburokhman Banyak Terima Pertanyaan Apakah Kasus Tom Lembong Kategori Mengkriminalkan Kebijakan
(maf)