SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Dikritisi Waketum MUI Anwar Abbas
Kamis, 04 Februari 2021 - 09:34 WIB
loading...
A
A
A
Menurut pengamat sosial ekonomi dan keagamaan ini, kita sebagai warga bangsa yang berpedoman kepada UUD 1945, maka sesuai dengan isi dari Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan kita termasuk dalam kehidupan di dunia pendidikan.
Baca juga: Ini Esensi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah
Untuk itu, katanya, supaya membuat anak-anak didik kita menjadi orang yang beriman dan bertakwa negara harus mewajibkan dan menyuruh para muridnya untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.
"Oleh karena itu siswi-siswi kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu semestinya sesuai dengan konstitusi harus kita wajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu, karena kita ingin membuat negara kita dan anak-anak didik serta warga bangsa ini akan menjadi orang-orang dan warga bangsa yang toleran dan religius, bukan menjadi orang-orang yang sekuler," pungkasnya.
Baca juga: Ini Esensi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah
Untuk itu, katanya, supaya membuat anak-anak didik kita menjadi orang yang beriman dan bertakwa negara harus mewajibkan dan menyuruh para muridnya untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.
"Oleh karena itu siswi-siswi kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu semestinya sesuai dengan konstitusi harus kita wajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu, karena kita ingin membuat negara kita dan anak-anak didik serta warga bangsa ini akan menjadi orang-orang dan warga bangsa yang toleran dan religius, bukan menjadi orang-orang yang sekuler," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :