Penyuap Kasus Bansos COVID-19 Serahkan Duit Rp50 Juta di Tempat Karaoke

Senin, 01 Februari 2021 - 17:35 WIB
loading...
Penyuap Kasus Bansos COVID-19 Serahkan Duit Rp50 Juta di Tempat Karaoke
Tersangka sekaligus pihak swasta Harry Sidabuke saat rekonstruksi perkara kasus Bansos COVID-19 yang digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021). Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Tersangka sekaligus pihak swasta Harry Sidabuke diduga menyerahkan uang sebesar Rp50 juta di sebuah tempat Karaoke Raia. Hal tersebut diketahui saat rekonstruksi perkara kasus Bansos COVID-19 yang digelar di Gedung C1 Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Penyerahan itu dilakukan pada bulan Oktober 2020. Harry saat itu menemui tersangka sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso.

Dalam gelar rekonstruksi itu, Harry protes lantaran tidak merasa uang itu untuk penyerahan suap. Menurutnya, uang itu dipakai untuk bersenang-senang dengan Matheus di Karaoke Raia.
Baca Juga: Kader Demokrat Siap Hadapi Gangguan dan Intervensi yang Tidak Bermartabat

"Saya enggak mungkin menyerahkan di bawah Rp100 juta," ujar Harry di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Setelahnya, masih di bulan yang sama Harry kembali bertemu dengan Matheus di Lantai 5 Gedung Kemensos dan menyerahkan Rp200 juta ke Matheus.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19.
Baca Juga: Terkonfirmasi Kudeta, Militer Myanmar Umumkan Keadaan Darurat 1 Tahun

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni PPK di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1913 seconds (0.1#10.140)