PBI BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Harus Perhatikan Pasien Gagal Ginjal

Minggu, 10 Mei 2020 - 13:20 WIB
loading...
PBI BPJS Kesehatan Dihapus,...
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyesalkan penghapusan pasien PBI BPJS Kesehatan ke sejumlah pasien gagal ginjal di tengah pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyesalkan penghapusan pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan ke sejumlah pasien gagal ginjal di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona. BPKN meminta pemerintah segera merespons hal ini karena, para pasien ini terhambat melakukan cuci darah atau hemodialisis (HD) yang dapat membahayakan jiwanya.

"Kesehatan adalah merupakan prioritas perhatian BPKN, insiden masih sering muncul, siapa yang harus bertanggung jawab? kali ini persoalan mengenai Jaminan Kesehatan yang memang perlu perhatian pemerintah dan tidak bisa dikesampingkan, perlu segera mendapat perhatian dan solusi agar konsumen tidak lagi dirugikan," kata Ketua BPKN Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5/2020).

(Baca juga: Kata BPIP Soal Pernyataan Jokowi Hidup Berdamai dengan Corona)

Ardiansyah menyayangkan, pemerintah telah menonaktifkan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan kepada sejumlah pasien gagal ginjal sehingga menyebabkan terancamnya nyawa pasien karena terhambat untuk mengakses pelayanan HD. Insiden konsumen yang kesulitan mengakses layanan kesehatan menunjukkan bahwa pemerintah lalai menepati amanat Pasal 28 H Ayat (1) dan Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur hak atas jaminan kesehatan bagi warga fakir miskin ataupun tidak mampu.

Selain itu sambung dia, peraturan perundangan-undangan juga telah mengatur bagaimana hak atas jaminan kesehatan bagi kelompok fakir miskin dan tidak mampu melalui Pasal 1 angka 7, Pasal 18 Ayat (1) serta, Pasal 19 Ayat (4) UU Nomor 24/2011 tentang BPJS Kesehatan yang menegaskan tanggung jawab Pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab dari hak atas jaminan kesehatan untuk menjamin bantuan iuran kepada peserta PBI Jaminan Kesehatan.

"Kenyataan yang dihadapi konsumen tidak bisa mendapat haknya yaitu mendapat manfaat dari jaminan kesehatan, pemutusan PBI di tengah pandemi covid 19 dirasa merupakan tindakan yang keliru dan mengabaikan rasa empati dan kemanusiaan bagi pasien," jelas Ardiansyah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Ilmuwan Temukan Antivirus...
Ilmuwan Temukan Antivirus untuk Manusia di Dasar Laut
Rekomendasi
Digugat Rp1 Miliar oleh...
Digugat Rp1 Miliar oleh Keluarga Keisya Levronka, Untar Buka Suara
Jadi Anak Presiden dan...
Jadi Anak Presiden dan Jabat Panglima Militer, Jenderal Ini Seenaknya Menutup Media
Ada Kebakaran Dekat...
Ada Kebakaran Dekat Rel, KRL Lintas Tangerang Mengalami Keterlambatan
Berita Terkini
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Infografis
Kenali Penyebabnya,...
Kenali Penyebabnya, Berikut Gejala Awal Gagal Ginjal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved