Kapolri Diminta Segera Tetapkan Status Abu Janda

Senin, 01 Februari 2021 - 21:41 WIB
loading...
Kapolri Diminta Segera Tetapkan Status Abu Janda
Pegiat media sosial (Medsos) Permadi Arya alias Abu Janda penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin, (1/2/ 2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pegiat media sosial (Medsos) Permadi Arya alias Abu Janda penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin, (1/2/ 2021). Abu Janda diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian ucapan 'Islam Arogan'. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dilontarkan penyidik padanya.

Kabid Hukum dan HAM Milenial Merah Putih, Syaiful Anwar Noris menilai kasus tersebut merupakan salah satu tantangan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit atas transparansi hukum. "Kami meminta kepastian kepada pihak kepolisian untuk menetapkan status hukumnya (Abu Janda). Kalau memang tak terbukti, sampaikan ke publik tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur laporan KNPI. Kalau memenuhi unsur, segera tetapkan tersangka. Sehingga ada kepastian hukum, dan sudahi kegaduhan ini," ujar Syaiful kepada wartawan di Jakarta.

Dia menilai statemen Abu Janda di media sosial sangat mengganggu. Tetapi, dia meminta publik tidak mengaitkannya dengan Presiden Jokowi. "Status Abu Janda ini sangat mengganggu. Tetapi tidak ada berkaitan dengan pak Jokowi. Ini suatu pendapat pribadi, jangan dikaitkan dengan siapapun. Karena sangat merugikan orang yang dikaitkan," jelas dia.

Kapolri Diminta Segera Tetapkan Status Abu Janda


Terkait tweet Abu Janda yang menyinggung Natalius Pigai dan 'Islam Arogan', Syaiful mendukung laporan KNPI atas Abu Janda. "Memang ada beberapa tweet Abu Janda yang sangat tidak pas, cenderung menyinggung dan tendensius. Laporan KNPI itu sudah pas agar ada evaluasi bagi abu janda dalam bermedia sosial. Jika lelucon, harus beradab apalagi dalam hal menyinggung SARA," tegas dia.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)