Periksa Ketua DPD Golkar Jabar, KPK Usut Aliran Uang Suap Proyek Indramayu

Senin, 01 Februari 2021 - 22:15 WIB
loading...
Periksa Ketua DPD Golkar Jabar, KPK Usut Aliran Uang Suap Proyek Indramayu
KPK menelisik aliran duit suap dari tersangka Abdul Rozaq Muslim kepada beberapa pihak dalam kasus suap terkait pengaturan proyek di Indramayu tahun 2019. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran duit suap dari tersangka Abdul Rozaq Muslim kepada beberapa pihak dalam kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

(Baca juga: KPK Periksa Tiga Mantan Anggota DPRD Indramayu)

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Ade Barkah Surahman. Ade diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim.

"Di dalami adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka ARM serta mengalir juga ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).

(Baca juga: Dalami Suap Proyek di Indramayu, KPK Panggil 4 Legislator Jawa Barat)

Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu juga dikonfirmasi mengenai proses pengajuan aspirasi mengenai anggaran bantuan sosial provinsi (banprov).

"Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses pengajuan aspirasi dari anggota DPRD mengenai anggaran Banprov," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.

Abdul Rozaq diduga menerima uang suap senilai Rp8,5 miliar dari seorang pengusaha Carsa AS. Uang itu disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan tujuan Carsa AS dalam mendapatkan proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

Atas ulahnya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta. Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)