KPK Periksa Tiga Mantan Anggota DPRD Indramayu

Rabu, 27 Januari 2021 - 14:39 WIB
loading...
KPK Periksa Tiga Mantan Anggota DPRD Indramayu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.

Ketiganya adalah Surahman, Agus Welianto, dan Hidayat Royani. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, Rabu (27/1/2021).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa lima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2019-2024 dan dua mantan Anggota DPRD jabar periode 2014-2019 pada Selasa (26/1/2021).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait pengurusan Bantuan Provinsi oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu. Salah satunya aliran uang haram ke sejumlah pihak.

Selain itu, mereka juga dicecar penyidik mengenai teknis pengurusan bantuan provinsi oleh anggota DPRD Jabar untuk Kabupaten Indramayu. Hal ini dilakukan penyidik dengan mengonfirmasi berbagai dokumen yang telah disita sebelumnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.

Abdul Rozaq diduga menerima uang suap senilai Rp8,5 miliar dari seorang pengusaha Carsa AS. Uang itu disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan tujuan Carsa AS dalam mendapatkan proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

Atas ulahnya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta. Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5533 seconds (0.1#10.140)