Memampukan Rumah Sakit dan Nakes Merawat Pasien Covid-19
Senin, 01 Februari 2021 - 14:05 WIB
loading...
Ketua MPR RI/ Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bambang Soesatyo. Foto/SINDOnews
A
A
A
Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI/ Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia
SALAH satu faktor yang paling dikhawatirkan akibat Pandemi Covid-19 sudah menjadi kenyataan. Sebagai konsekuensi dari lonjakan signifikan jumlah kasus Covid-19 di dalam negeri, hari-hari ini, daya tampung rumah sakit dan kekuatan tenaga kesehatan memberi layanan medis bagi pasien menimbulkan persoalan baru.
Pada banyak rumah sakit di lingkungan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, daya tampung ruang perawatan isolasi sudah penuh. Ruang perawatan intensif atau ICU juga penuh. Tidak sedikit pasien Covid-19 harus antri. Para dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) yang kelelahan tidak bisa siaga 24 jam. Pasien pun harus menunggu.
Sejumlah rumah sakit berinisiatif menambah ruang dan tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19. Namun, Tambahan ruang dan tempat tidur itu kalah cepat dengan lonjakan kasus sehingga antrian pasien tak terhindarkan.
Gambran ini marak diberitakan sejak pekan pertama Januari 2021. Kalangan epidemiolog melihat gambaran tadi berakibat fatal, karena menjadi salah faktor yang ikut menyebabkan tingginya angka kematian pasien Covid-19 belakangan ini. Merespons kecenderungan itu, Menteri Kesehatan telah menerbitkan instruksi kepada semua rumah sakit untuk menambah tempat tidur atau melakukan konversi tempat tidur. Rumah sakit di zona merah diminta menambah tempat tidur sebanyak 40 persen, dan 25 persen untuk ruang ICU.
Di zona kuning, rumah sakit diminta menambah atau mengonversi tempat tidur 30 persen dan ruang ICU sebesar 20 persen. Rumah sakit di zona hijau diminta waspada dengan menambah atau mengonversikan 25 persen tempat tidur dan 15 persen untuk ICU.
Ketua MPR RI/ Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia
SALAH satu faktor yang paling dikhawatirkan akibat Pandemi Covid-19 sudah menjadi kenyataan. Sebagai konsekuensi dari lonjakan signifikan jumlah kasus Covid-19 di dalam negeri, hari-hari ini, daya tampung rumah sakit dan kekuatan tenaga kesehatan memberi layanan medis bagi pasien menimbulkan persoalan baru.
Pada banyak rumah sakit di lingkungan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, daya tampung ruang perawatan isolasi sudah penuh. Ruang perawatan intensif atau ICU juga penuh. Tidak sedikit pasien Covid-19 harus antri. Para dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) yang kelelahan tidak bisa siaga 24 jam. Pasien pun harus menunggu.
Sejumlah rumah sakit berinisiatif menambah ruang dan tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19. Namun, Tambahan ruang dan tempat tidur itu kalah cepat dengan lonjakan kasus sehingga antrian pasien tak terhindarkan.
Gambran ini marak diberitakan sejak pekan pertama Januari 2021. Kalangan epidemiolog melihat gambaran tadi berakibat fatal, karena menjadi salah faktor yang ikut menyebabkan tingginya angka kematian pasien Covid-19 belakangan ini. Merespons kecenderungan itu, Menteri Kesehatan telah menerbitkan instruksi kepada semua rumah sakit untuk menambah tempat tidur atau melakukan konversi tempat tidur. Rumah sakit di zona merah diminta menambah tempat tidur sebanyak 40 persen, dan 25 persen untuk ruang ICU.
Di zona kuning, rumah sakit diminta menambah atau mengonversi tempat tidur 30 persen dan ruang ICU sebesar 20 persen. Rumah sakit di zona hijau diminta waspada dengan menambah atau mengonversikan 25 persen tempat tidur dan 15 persen untuk ICU.
Lihat Juga :