Inikah Agenda Pemerintah di Balik Sikap Menolak Revisi UU Pemilu?
Senin, 01 Februari 2021 - 13:39 WIB
loading...
A
A
A
"Pilkada di tengah pandemi yang dinilai menurunkan kualitas demokrasi. Tak perlu alergi untuk mengevaluasi pemilu serentak melalui revisi undang-undang pemilu semakin mendesak untuk dilakukan," ujarnya.
(Baca: Mayoritas Parpol Tak Mau Revisi UU Pemilu, Jimly: Yang Penting Capres Jangan Dua)
Di tengah kencangnya suara desakan dan kehendak publik untuk melakukan revisi terhadap undang-pemilu, sikap pemerintah justru bertolak belakang: menolak revisi. Sikap ini tentu di luar nalar logika berfikir dan terlihat sangat tidak konsisten dengan argumen yang justru keluar dari pemerintah sendiri terutama saat publik meminta pilkada serentak 2020 ditunda.
Karena itu, Pangi memahami bila public mencurigai kepentingan pemerintah yang bersikeras menolak revisi UU Pemilu, terutama yang berkaitan dengan aspek keserentakan. Apa sebenarnya yang sedang diperjuangkan pemerintah?
Faktanya, pada 2022 terdapat 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya dan 171 pejabat akan mengakhiri masa baktinya pada 2023. Para kepala daerah tersebut adalah hasil pilkada 2017 dan 2018. Dengan demikian akan ada 272 plt kepala daerah.
"Apakah presiden merasa belum cukup kuat dengan kekuasaan/legitimasi yang dimiliki saat ini, sehingga berambisi mengendalikan kepala daerah/tegak lurus dengan presiden melalui plt yang ditunjuk kemendagri, sementara kita tahu kemendagri adalah pembantu presiden yang ditunjuk presiden? Atau karena anak mantu presiden sudah selesai mengikuti perhelatan pesta pilkada, dan memenangkan pilkada Solo dan Medan sehingga presiden tidak mendukung all out perhelatan pilkada serentak di tahun 2022-2023," ucapnya.
(Baca: Penerapan Ambang Batas Harus Bisa Sajikan 4-5 Capres di 2024)
(Baca: Mayoritas Parpol Tak Mau Revisi UU Pemilu, Jimly: Yang Penting Capres Jangan Dua)
Di tengah kencangnya suara desakan dan kehendak publik untuk melakukan revisi terhadap undang-pemilu, sikap pemerintah justru bertolak belakang: menolak revisi. Sikap ini tentu di luar nalar logika berfikir dan terlihat sangat tidak konsisten dengan argumen yang justru keluar dari pemerintah sendiri terutama saat publik meminta pilkada serentak 2020 ditunda.
Karena itu, Pangi memahami bila public mencurigai kepentingan pemerintah yang bersikeras menolak revisi UU Pemilu, terutama yang berkaitan dengan aspek keserentakan. Apa sebenarnya yang sedang diperjuangkan pemerintah?
Faktanya, pada 2022 terdapat 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya dan 171 pejabat akan mengakhiri masa baktinya pada 2023. Para kepala daerah tersebut adalah hasil pilkada 2017 dan 2018. Dengan demikian akan ada 272 plt kepala daerah.
"Apakah presiden merasa belum cukup kuat dengan kekuasaan/legitimasi yang dimiliki saat ini, sehingga berambisi mengendalikan kepala daerah/tegak lurus dengan presiden melalui plt yang ditunjuk kemendagri, sementara kita tahu kemendagri adalah pembantu presiden yang ditunjuk presiden? Atau karena anak mantu presiden sudah selesai mengikuti perhelatan pesta pilkada, dan memenangkan pilkada Solo dan Medan sehingga presiden tidak mendukung all out perhelatan pilkada serentak di tahun 2022-2023," ucapnya.
(Baca: Penerapan Ambang Batas Harus Bisa Sajikan 4-5 Capres di 2024)
Lihat Juga :