Penerapan Ambang Batas Harus Bisa Sajikan 4-5 Capres di 2024

Senin, 01 Februari 2021 - 09:10 WIB
loading...
Penerapan Ambang Batas...
Berapa pun ambang batas yang akan disepakat DPR harus mengakomodasi munculnya lebih dari dua calon presiden. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam sistem pemerintahan presidensial, eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat. Dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung parlemen. Tetapi sistem ini bukan tanpa masalah, Indonesia adalah contohnya.

"Problematika sistem presidensial pada umumnya terjadi ketika ia dikombinasikan dengan sistem multipartai, apalagi dengan tingkat fragmentasi dan polarisasi yang relatif tinggi," ujar Direktur Riset Indonesian Presidential Studies (IPS) Arman Salam saat dihubungi SINDOnews, Senin (1/2/2021).

Arman menilai sistem presidensial plus multipartai bukan hanya merupakan “kombinasi yang sulit”, melainkan juga membuka peluang terjadinya deadlock dalam relasi eksekutif dan legislatif. Ini bisa berdampak pada instabilitas demokrasi presidensial.

Dalam polemik ambang batas parlemen dan presiden (PT) pada revisi Undang-undang Pemilu, Arman menilai angka 20-25% sudah cukup untuk menjaga stabilitas relasi eksekutif-legislatif. Tetapi, baginya hal ini juga harus diimbangi dengan disajikannya 4 sampai 5 pasangan calon yang bisa melakukan kontestasi jika berpedoman pada aturan tersebut.

"Ini masih cukup baik dinilai dalam konteks negara demokrasi. Agar tercipta calon presiden yang memiliki kapasitas dan legalitas yang kuat karena dukungan atas partai dalam sistem presidensial dan multipartai ini," papar alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)