Penerapan Ambang Batas Harus Bisa Sajikan 4-5 Capres di 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam sistem pemerintahan presidensial, eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat. Dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung parlemen. Tetapi sistem ini bukan tanpa masalah, Indonesia adalah contohnya.
"Problematika sistem presidensial pada umumnya terjadi ketika ia dikombinasikan dengan sistem multipartai, apalagi dengan tingkat fragmentasi dan polarisasi yang relatif tinggi," ujar Direktur Riset Indonesian Presidential Studies (IPS) Arman Salam saat dihubungi SINDOnews, Senin (1/2/2021).
Arman menilai sistem presidensial plus multipartai bukan hanya merupakan “kombinasi yang sulit”, melainkan juga membuka peluang terjadinya deadlock dalam relasi eksekutif dan legislatif. Ini bisa berdampak pada instabilitas demokrasi presidensial.
Dalam polemik ambang batas parlemen dan presiden (PT) pada revisi Undang-undang Pemilu, Arman menilai angka 20-25% sudah cukup untuk menjaga stabilitas relasi eksekutif-legislatif. Tetapi, baginya hal ini juga harus diimbangi dengan disajikannya 4 sampai 5 pasangan calon yang bisa melakukan kontestasi jika berpedoman pada aturan tersebut.
"Ini masih cukup baik dinilai dalam konteks negara demokrasi. Agar tercipta calon presiden yang memiliki kapasitas dan legalitas yang kuat karena dukungan atas partai dalam sistem presidensial dan multipartai ini," papar alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.
"Problematika sistem presidensial pada umumnya terjadi ketika ia dikombinasikan dengan sistem multipartai, apalagi dengan tingkat fragmentasi dan polarisasi yang relatif tinggi," ujar Direktur Riset Indonesian Presidential Studies (IPS) Arman Salam saat dihubungi SINDOnews, Senin (1/2/2021).
Arman menilai sistem presidensial plus multipartai bukan hanya merupakan “kombinasi yang sulit”, melainkan juga membuka peluang terjadinya deadlock dalam relasi eksekutif dan legislatif. Ini bisa berdampak pada instabilitas demokrasi presidensial.
Dalam polemik ambang batas parlemen dan presiden (PT) pada revisi Undang-undang Pemilu, Arman menilai angka 20-25% sudah cukup untuk menjaga stabilitas relasi eksekutif-legislatif. Tetapi, baginya hal ini juga harus diimbangi dengan disajikannya 4 sampai 5 pasangan calon yang bisa melakukan kontestasi jika berpedoman pada aturan tersebut.
"Ini masih cukup baik dinilai dalam konteks negara demokrasi. Agar tercipta calon presiden yang memiliki kapasitas dan legalitas yang kuat karena dukungan atas partai dalam sistem presidensial dan multipartai ini," papar alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.
(muh)