Pilkada 2022 Ditunda, Jokowi Bisa Satu-satunya Kepala Daerah yang Jadi Presiden

Senin, 01 Februari 2021 - 10:00 WIB
loading...
Pilkada 2022 Ditunda, Jokowi Bisa Satu-satunya Kepala Daerah yang Jadi Presiden
Pengamat politik Hendro Satrio memprediksi Jokowi bisa menjadi satu-satunya kepala daerah yang menjadi presiden bila Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tren Presiden RI yang berasal dari kepala daerah dipresidiksi berakhir di Joko Widodo ( Jokowi ). Ini terjadi bila pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) pada 2022 dan 2023 ditiadakan. Hal tersebut merupakan pendapat Analis Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio yang diunggahnya di akun Twitternya, @satriohendri, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Gaduh Kudeta Demokrat, Pengamat: Politik Belah Bambu Pernah Sasar Golkar, PPP, dan Berkarya

"Bila Pilkada 2022 dan 2023 gak ada, kemungkinan besar tren Presiden berasal dari pemimpin daerah akan berakhir di Pak Jokowi," cuit Hendri Satrio yang juga merupakan Pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) itu.

"So, yang paling berpeluang jadi Presiden adalah tokoh berpanggung (politik) seperti Wapres, Menteri, Pemimpin Lembaga, Pengusaha dan Selebritis #Hensat," cuit Hendri Satrio.

(Baca: Bila Pilkada Digelar 2024, Peluang Anies dan Figur Lain Sama)

Hingga berita ini ditulis, sekitar pukul 08.54 WIB, cuitan Hendri Satrio itu mendapat 60 like, 7 Retweet dan 1 tweet kutipan. "Pak Anies akan tetap bersinar walaupun seandainya ia tidak lagi jadi gubernur. Karena panggungnya akan ada untuk Pak Anies," cuit seorang warganet, @SartonoBisri10.

Komentar senada disampaikan Warganet lainnya, @utisurti. "Tapi yakinlah Pak Anies akan tetap menjadi pilihannya, semakin banyak rintangan akan menjadikan beliau semakin mencerahkan rakyat siapa yang pantas dipilih. Pak Anies semoga menjadi RI 1, Aamiin yra," cuit @utisurti.

(Baca: Jika Pilkada Digelar 2024, Pengamat Sebut PDIP akan Untung)

Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi termasuk DKI Jakarta yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022 mendatang.

Sedangkan yang berakhir masa jabatan pada tahun 2023 mendatang ada 171 daerah yang meliputi 17 provinsi termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)