Ambang Batas Bukti Omong Kosongnya Argumen Sistem Presidensial Tak Bergantung Partai

Senin, 01 Februari 2021 - 08:35 WIB
loading...
Ambang Batas Bukti Omong...
Ambang batas dalam pemilu dinilai Saiful Mujani membuktikan omong kosong bahwa sistem presidensial tidak bergantung partai. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konflik politik karena perbedaan kepentingan merupakan sesuatu yang normal. Yang harus dilakukan yaitu mengelolanya supaya tidak menjadi kekerasan dan konflik di masyarakat. Saiful Mujani, pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), menyatakan, demokrasi adalah satu cara untuk mengelola kepentingan itu.

Tetapi, menggelar pemilu atau pilkada secara serentak sama dengan menumpuk konflik dan berisiko. Karena itu harus dikelola dengan sangat baik.

"Sebaiknya konflik dikelola dengan mendistribusikannya menurut tempat dan waktu sehingga risiko bahaya dapat ditekan dan lebih managable sesuai dengan kemampuan kita," tutur Saiful kepada SINDOnews, Senin (1/2/2021).

(Baca: Bila Pilkada Digelar 2024, Peluang Anies dan Figur Lain Sama)

Menurut Saiful, Pilkada dan pemilu yang tersebar menurut waktu dan tempat, resiko tak terkelolanya lebih rendah seperti pengalaman kita selama ini. Contoh mutakhir adalah Pilkada 2020 yang sukses besar: damai, voter turn out tinggi meski di tengah pandemi Covid-19.

Sebaliknya, pemilu dan Pemilu presiden (Pilpres) 2019 adalah pelajaran mahal bagi kita. Dia melihat, pemilu 2019 kurang terkelola dengan baik, sehingga menyebabkan banyak korban berjatuhan. Ini pelajaran penting dan jangan diulang.

Lebih lanjut Saiful menganggap, ide 'review' ke Mahkamah Kontitusi (MK) untuk menyatukan pemilu dan pilpres dan dikabulkan MK lebih karena alasan politik praktis ketimbang managablity demokrasi. Sebaliknya, tidak didasarkan pada naskah akademik yang memadai.

"Kepentingan politik praktisnya adalah agar hasil pemilu legislatif tidak menentukan pilpres. Partai kecil bisa mengajukan calon tanpa syarat perolehan suara partai karena kedua pemilunya dilakukan serempak. Tujuan ini tak tercapai," ujarnya.

(Baca: Survei SMRC, Masih Ada 33% Masyarakat Belum Tahu Program Vaksinasi COVID-19)

Di sisi lain, kata Saiful, DPR tetap membuat Undang-Undang (UU) agar calon presiden (capres) didasarkan pada perolehan suara partai dari pemilu sebelumnya. Ambang batasnya (threshold) juga tetap tinggi, sehingga hanya koalisi partai yang secara umum bisa mencalonkan.

"Argumen bahwa presidensialisme tak bergantung terhadap partai dan DPR tak sepenuhnya benar. Terbukti omong kosong," kata Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta ini.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada Sebaiknya Mengikuti...
Pilkada Sebaiknya Mengikuti Aturan Pilpres yang Baru
DPR Jangan Hambat Parpol...
DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Peserta Pemilu
Presidential Threshold...
Presidential Threshold Dihapus MK, Burhanuddin Muhtadi: Jangan Terlalu Euforia Dulu
Presidential Threshold...
Presidential Threshold Dihapus MK, PKB Ungkap Ada Potensi Syarat Parpol Peserta Pemilu Dipersulit
Respons Pemerintahan...
Respons Pemerintahan Prabowo soal MK Hapus Presidential Threshold
Ketua DPD Dorong Capres...
Ketua DPD Dorong Capres Independen usai MK Hapus Presidential Threshold
Menko Yusril Tanggapi...
Menko Yusril Tanggapi Putusan MK soal PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres
Penghapusan Presidential...
Penghapusan Presidential Threshold, Momen Parpol Siapkan Kader Terbaik
MK Hapus Presidential...
MK Hapus Presidential Threshold, Bahlil: Jangan Dibuat Memperlemah Posisi Presidensial
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Kamis 13 Maret 2025: Jannah Kabur dari Rumah
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Menurun, Warga Amerika Lebih Menyukai Pangeran Harry
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
3 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
13 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Kartu Jakarta Mahasiswa...
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved