Ini 3 Kontroversi Abu Janda Hingga Dilaporkan ke Polisi
loading...
A
A
A
Adapun kalimat Abu Janda yang dinilai rasis yaitu 'Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’. Oleh karenanya, Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim ter tanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Melihat situasi yang kian memanas, Abu Janda lantas membuat video klarifikasi terkait cuitan Islam Agama Arogan. Video itu diunggahnya di Twitter dan ditujukan kepada para kiai, gus, ustaz, serta warga NU lainnya. "Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya bikin video ini buat kiai-kiai, buat gus-gus, buat ustaz-ustaz, dan semua warga NU yang saya cintai. Nama saya Permadi Arya alias Abu Janda saya warga NU kultural, juga kader organisasi banom NU. Izinkan saya, yai, gus, ustaz, untuk menjelaskan kesalahpahaman tulisan saya di Twitter," katanya dalam video yang dikutip, Sabtu (30/1/2020).
Menurut Abu Janda, komentarnya di media sosial telah dipotong dan sengaja diviralkan. Menurutnya, cuitan itu bukan pernyataan yang berdiri sendiri, tapi membalas tweet Ustaz Tengku Zulkarnaen. "Itu adalah cuitan jawaban saya kepada ustaz Tengku Zulkarnaen, yang sedang provokasi SARA mengatakan, minoritas di Indonesia itu arogan ke mayoritas," kata Abu Janda sambil menunjukkan tangkapan layar cuitan yang dimaksudnya.
Dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Melihat situasi yang kian memanas, Abu Janda lantas membuat video klarifikasi terkait cuitan Islam Agama Arogan. Video itu diunggahnya di Twitter dan ditujukan kepada para kiai, gus, ustaz, serta warga NU lainnya. "Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya bikin video ini buat kiai-kiai, buat gus-gus, buat ustaz-ustaz, dan semua warga NU yang saya cintai. Nama saya Permadi Arya alias Abu Janda saya warga NU kultural, juga kader organisasi banom NU. Izinkan saya, yai, gus, ustaz, untuk menjelaskan kesalahpahaman tulisan saya di Twitter," katanya dalam video yang dikutip, Sabtu (30/1/2020).
Menurut Abu Janda, komentarnya di media sosial telah dipotong dan sengaja diviralkan. Menurutnya, cuitan itu bukan pernyataan yang berdiri sendiri, tapi membalas tweet Ustaz Tengku Zulkarnaen. "Itu adalah cuitan jawaban saya kepada ustaz Tengku Zulkarnaen, yang sedang provokasi SARA mengatakan, minoritas di Indonesia itu arogan ke mayoritas," kata Abu Janda sambil menunjukkan tangkapan layar cuitan yang dimaksudnya.
(cip)