Ini 3 Kontroversi Abu Janda Hingga Dilaporkan ke Polisi
Minggu, 31 Januari 2021 - 06:02 WIB
loading...
A
A
A
Atas laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Saat melaporkan, Alwi turut membawa beberapa barang bukti seperti tautan Facebook, dan video Abu Janda, serta saksi-saksi yang diajukan.
2. Teroris Memiliki Agama, yakni Agama Islam.
Tak hanya kali ini saja Abu Janda mengeluarkan pernyataan yang membawa-bawa agama Islam. Pada Desember 2019 lalu, Abu Janda juga sempat menyebut bahwasanya teroris memiliki agama, dan Islam sebagai agama teroris. Atas pernyataanya, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM dan baru diproses sekira Mei 2020.
3. Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai
Ternyata tidak berhenti di situ saja ulah Abu Janda yang membuat geram sebagian masyarakat. Terkini, Abu Janda sempat melontarkan kalimat bernada rasisme kepada eks Komisioner Komnas HaM Natalius Pigai.
Baca juga : 400 Ribu Orang Sudah Disuntik Vaksin dari Target 181,6 Juta, APBN yang Bayarin
2. Teroris Memiliki Agama, yakni Agama Islam.
Tak hanya kali ini saja Abu Janda mengeluarkan pernyataan yang membawa-bawa agama Islam. Pada Desember 2019 lalu, Abu Janda juga sempat menyebut bahwasanya teroris memiliki agama, dan Islam sebagai agama teroris. Atas pernyataanya, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM dan baru diproses sekira Mei 2020.
3. Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai
Ternyata tidak berhenti di situ saja ulah Abu Janda yang membuat geram sebagian masyarakat. Terkini, Abu Janda sempat melontarkan kalimat bernada rasisme kepada eks Komisioner Komnas HaM Natalius Pigai.
Baca juga : 400 Ribu Orang Sudah Disuntik Vaksin dari Target 181,6 Juta, APBN yang Bayarin
Lihat Juga :