MAKI Beberkan Faktor Penyebab Turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Minggu, 31 Januari 2021 - 05:26 WIB
loading...
MAKI Beberkan Faktor...
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa atas turunnya Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) beberapa waktu lalu merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menurun sebanyak tiga poin dari 40 menjadi 37 poin. Akibatnya, Indonesia disalip oleh negara tetangga Timor Leste.

Atas kemerosotan IPK tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa. Padahal, dia berharap skor tersebut dapat bertambah di setiap tahunnya. "Ya terus terang saja, saya malu sebagai aktivis antikorupsi yang lama berjuang sejak 1999, dengan berharap IPK ini makin naik, dan itupun sebenarnya baru level di bawah 50. Berarti di bawah separuhnya, tapi kemudian turun, dari 40 menjadi 37, bahkan di bawah Timor Timur yang sejak 2018 ada gejolak politik dan sedikit ada ketegangan, itu kan memalukan juga," katanya saat dihubungi, Minggu (31/1/2021). Baca juga: Tiga Makna Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia versi ICW

Dia menduga kondisi itu dipengaruhi sejumlah indikator, misalnya revisi Undang-Undang KPK sampai dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah (KPK). "Jadi masyakat ini kemudian tidak percaya lagi ya terhadap KPK," tuturnya. Baca juga: IPK Indonesia 2020 Anjlok, Indikator Pemberantasan Korupsi Alami Kemunduran

Selain itu, beberapa institusi penegak hukum turut disorot oleh Boyamin. Misalnya, di Kejaksaan Agung (Kejagung) ada kasus korupsi Jiwasraya yang dinilai tak menyentuh secara keseluruhan, dan kasus korupsi PT Pelindo II oleh RJ Lino yang mangkrak di tangan kepolisian. "Lembaga yang lain juga belum berprestasi banyak di posisi misalnya Kejaksaan Agung juga begitu meskipun Jiwasraya hukuman seumur hidup. Tapi kan masih ada keraguan karena tidak dianggap belum menyentuh semua pihak yang dianggap merugikan Jiwasraya. Di kepolisian juga begitu banyak perkara yang mangkrak misalnya RJ Lino, kemudian lahan Cengkareng yang zaman Pak Ahok, kemudian perkara penanganan korupsi yang masih berlarut-larut di kepolisian," katanya melanjutkan.

Lalu, di sistem pemerintahan, kata Boyamin, dalam beberapa prosesnya belum mendukung adanya pemberantasan korupsi. Hal ini terbukti dari ditetapkannya dua menteri menjadi tersangka, yaitu Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. "Contohnya kasus ekspor benur dan Bansos itukan satu rangkaian yang kemudian dari 2020 bahwa perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban kegiatan, pengadaan barang jasa pemerintah, maupun kegiatan anggaran menjadikan satu proses yang belum ada perbaikan bahkan ada penurunan," ucapnya.

Boyamin mengaku, sepakat dengan pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut indikator turunnya IPK Indonesia karena revisi UU KPK dan maraknya korting hukumn oleh Mahkamah Agung (MA).Oleh karenanya, dia mendesak agar revisi UU KPK dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dia menilai, revisi tersebut cacat formil. "Untuk perbaikan ke depan. Salah satunya revisi Undang-Undang KPK batalkan dan itu saya masih berharap pada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan itu. Karena proses persetujuan DPR kan secara formal dan tidak terpenuhi atau cacat. Pendapat Pak Mahfud juga hukuman harusya semakin berat dan MA jangan kemudian mengkorting ketika orang melakukan kasasi atau peninjauan kembali (PK)," imbuhnya.

Dia pun menyinggung tidak adanya mantan Hakim Agung Ma, Artidjo Kautsar. Menurutnya, saat zaman Artidjo, banyak koruptor yang hukumannya malah bertambah saat melakukn kasasi dan PK. Seharusnya, hal itu pun bisa dilakukan lagi oleh MA. "Bahkan kalau perlu ditambah hukumannya, seperti pas zamannya Pak Artidjo. Ketika ada Pak Artidjo kan naik, juga persepsi kita naik. Ketika Pak Artidjo pensiun banyak korting dan kemudian menurun," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
Berita Terkini
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved