MAKI Beberkan Faktor Penyebab Turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Minggu, 31 Januari 2021 - 05:26 WIB
loading...
MAKI Beberkan Faktor...
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa atas turunnya Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) beberapa waktu lalu merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menurun sebanyak tiga poin dari 40 menjadi 37 poin. Akibatnya, Indonesia disalip oleh negara tetangga Timor Leste.

Atas kemerosotan IPK tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa. Padahal, dia berharap skor tersebut dapat bertambah di setiap tahunnya. "Ya terus terang saja, saya malu sebagai aktivis antikorupsi yang lama berjuang sejak 1999, dengan berharap IPK ini makin naik, dan itupun sebenarnya baru level di bawah 50. Berarti di bawah separuhnya, tapi kemudian turun, dari 40 menjadi 37, bahkan di bawah Timor Timur yang sejak 2018 ada gejolak politik dan sedikit ada ketegangan, itu kan memalukan juga," katanya saat dihubungi, Minggu (31/1/2021). Baca juga: Tiga Makna Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia versi ICW

Dia menduga kondisi itu dipengaruhi sejumlah indikator, misalnya revisi Undang-Undang KPK sampai dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah (KPK). "Jadi masyakat ini kemudian tidak percaya lagi ya terhadap KPK," tuturnya. Baca juga: IPK Indonesia 2020 Anjlok, Indikator Pemberantasan Korupsi Alami Kemunduran

Selain itu, beberapa institusi penegak hukum turut disorot oleh Boyamin. Misalnya, di Kejaksaan Agung (Kejagung) ada kasus korupsi Jiwasraya yang dinilai tak menyentuh secara keseluruhan, dan kasus korupsi PT Pelindo II oleh RJ Lino yang mangkrak di tangan kepolisian. "Lembaga yang lain juga belum berprestasi banyak di posisi misalnya Kejaksaan Agung juga begitu meskipun Jiwasraya hukuman seumur hidup. Tapi kan masih ada keraguan karena tidak dianggap belum menyentuh semua pihak yang dianggap merugikan Jiwasraya. Di kepolisian juga begitu banyak perkara yang mangkrak misalnya RJ Lino, kemudian lahan Cengkareng yang zaman Pak Ahok, kemudian perkara penanganan korupsi yang masih berlarut-larut di kepolisian," katanya melanjutkan.

Lalu, di sistem pemerintahan, kata Boyamin, dalam beberapa prosesnya belum mendukung adanya pemberantasan korupsi. Hal ini terbukti dari ditetapkannya dua menteri menjadi tersangka, yaitu Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. "Contohnya kasus ekspor benur dan Bansos itukan satu rangkaian yang kemudian dari 2020 bahwa perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban kegiatan, pengadaan barang jasa pemerintah, maupun kegiatan anggaran menjadikan satu proses yang belum ada perbaikan bahkan ada penurunan," ucapnya.

Boyamin mengaku, sepakat dengan pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut indikator turunnya IPK Indonesia karena revisi UU KPK dan maraknya korting hukumn oleh Mahkamah Agung (MA).Oleh karenanya, dia mendesak agar revisi UU KPK dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dia menilai, revisi tersebut cacat formil. "Untuk perbaikan ke depan. Salah satunya revisi Undang-Undang KPK batalkan dan itu saya masih berharap pada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan itu. Karena proses persetujuan DPR kan secara formal dan tidak terpenuhi atau cacat. Pendapat Pak Mahfud juga hukuman harusya semakin berat dan MA jangan kemudian mengkorting ketika orang melakukan kasasi atau peninjauan kembali (PK)," imbuhnya.

Dia pun menyinggung tidak adanya mantan Hakim Agung Ma, Artidjo Kautsar. Menurutnya, saat zaman Artidjo, banyak koruptor yang hukumannya malah bertambah saat melakukn kasasi dan PK. Seharusnya, hal itu pun bisa dilakukan lagi oleh MA. "Bahkan kalau perlu ditambah hukumannya, seperti pas zamannya Pak Artidjo. Ketika ada Pak Artidjo kan naik, juga persepsi kita naik. Ketika Pak Artidjo pensiun banyak korting dan kemudian menurun," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Rekomendasi
Luis Figo Ramaikan Pesta...
Luis Figo Ramaikan Pesta Bola HGI 2026, KORMINAS Perkuat Pengembangan Olahraga Pikiran
SpaceX Berganti Nama...
SpaceX Berganti Nama Jadi SpaceXAI Bukti Fokus pada AI
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Jerman 2026, Alex Kecelakaan di Tikungan 13
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved