Polemik RUU Pemilu, Perlukah Hak Politik Eks Anggota HTI dan FPI Dihapus?

Sabtu, 30 Januari 2021 - 10:02 WIB
loading...
A A A
Di sisi lain, Dedi melihat nantinya akan muncul persoalan lain ketika hak politik mereka dicabut. Persoalan itu misalnya bagaimana cara mengidentifikasi orang-orang yang dilarang menggunakan hak pilih dan memilih untuk suatu jabatan tertentu dalam politik. Menurutnya, potensi ini juga akan merepotkan penyelenggara pemilu.
Baca juga : Calvin Kattar Meregang Nyawa, Sepak Terjangnya Mengguncang Dunia

Pendapat berbeda disampaikan oleh Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (Sudra), Fadhli Harahab. Menurut dia, langkah tersebut sebagai sikap tegas pemerintah dalam melindungi ideologi bangsa.

"Konsekuensi politik dari pembubaran dan pelarangan FPI, HTI, anggotanya juga harus dilarang ikut dalam perpolitikan elektoral," ujar Fadhli saat dihubungi SINDOnews, Kamis (28/1/2021).Baca juga: Langkah Sebagian Eks FPI Gabung GP Ansor Disambut Positif

Menurut analis politik asal UIN Jakarta itu, implikasi logis dari pelarangan HTI dan FPI sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan yang dinilai membahayakan ideologi bangsa salah satunya yaitu pelarangan bagi anggotanya terlibat politik."Sampai di sini saya kira Eks HTI dan FPI sadar konsekuensi ke depan dari perjuangan mereka," terangnya.

Namun demikian, lanjut Fadhli, pelarangan ini tidak serta merta dapat mengikis gerakan eks HTI dan FPI untuk terlibat dalam panggung politik secara umum. Terlebih, khusus FPI, saat ini organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab juga telah berganti nama.

"Berkaca dari pembubaran ormas atau partai di masa lalu, tentu pemerintah paham betul dampak dari pelarangan tersebut. Dan saya kira itu bukan tidak mungkin terjadi pada anggota eks HTI dan PKI, menyebar ke berbagai organ atau organisasi massa atau politik yang lain," tandasnya.

Hal senada dikatakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut (IPI), Karyono Wibowo. Karyono menilai, penghapusan hak elektoral eks HTI dan FPI dalam draf RUU Pemilu tersebut dilandasi oleh keputusan hukum. Dua organisasi kemasyarakatan tersebut dinyatakan bertentangan dengan undang-undang. Ormas HTI secara sah dibubarkan oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah (inkracht). "Sementara larangan melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol-simbol dan atribut FPI dinyatakan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 instansi lembaga negara," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (28/1/2021).

Menurut Karyono, ormas HTI dibubarkan oleh pengadilan karena dinilai tidak menjalankan asas, ciri dan sifat ormas yang termaktub dalam Undang-undang keormasan, yaitu tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. HTI dianggap terbukti mendakwahkan doktrin negara berbasis kekhilafahan kepada para pengikutnya.

Sementara, kata dia, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI juga tidak mencantumkan Pancasila sebagai azas organisasi. Meskipun FPI selalu mengklaim sebagai ormas Pancasilais.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
GKSR Bakal Buka Komunikasi...
GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu
Menkum Supratman Sebut...
Menkum Supratman Sebut Belum Ada Urgensi RUU Pemilu Segera Dibahas
Mantan Pemimpin FPI...
Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Menikah di Sentul Sore Ini
Metamorfoshow Diduga...
Metamorfoshow Diduga Berkedok HTI di TMII, Polisi: Izinnya Peringatan Isra Mikraj Nyatanya Beda
Heboh! Begini Kronologi...
Heboh! Begini Kronologi Acara Metamorfoshow di TMII Diduga Ditunggangi HTI
Rekomendasi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Demi Simpan Uang Suap...
Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved