Polemik RUU Pemilu, Perlukah Hak Politik Eks Anggota HTI dan FPI Dihapus?

Sabtu, 30 Januari 2021 - 10:02 WIB
loading...
A A A
Di sisi lain, Dedi melihat nantinya akan muncul persoalan lain ketika hak politik mereka dicabut. Persoalan itu misalnya bagaimana cara mengidentifikasi orang-orang yang dilarang menggunakan hak pilih dan memilih untuk suatu jabatan tertentu dalam politik. Menurutnya, potensi ini juga akan merepotkan penyelenggara pemilu.
Baca juga : Calvin Kattar Meregang Nyawa, Sepak Terjangnya Mengguncang Dunia

Pendapat berbeda disampaikan oleh Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (Sudra), Fadhli Harahab. Menurut dia, langkah tersebut sebagai sikap tegas pemerintah dalam melindungi ideologi bangsa.

"Konsekuensi politik dari pembubaran dan pelarangan FPI, HTI, anggotanya juga harus dilarang ikut dalam perpolitikan elektoral," ujar Fadhli saat dihubungi SINDOnews, Kamis (28/1/2021).Baca juga: Langkah Sebagian Eks FPI Gabung GP Ansor Disambut Positif

Menurut analis politik asal UIN Jakarta itu, implikasi logis dari pelarangan HTI dan FPI sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan yang dinilai membahayakan ideologi bangsa salah satunya yaitu pelarangan bagi anggotanya terlibat politik."Sampai di sini saya kira Eks HTI dan FPI sadar konsekuensi ke depan dari perjuangan mereka," terangnya.

Namun demikian, lanjut Fadhli, pelarangan ini tidak serta merta dapat mengikis gerakan eks HTI dan FPI untuk terlibat dalam panggung politik secara umum. Terlebih, khusus FPI, saat ini organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab juga telah berganti nama.

"Berkaca dari pembubaran ormas atau partai di masa lalu, tentu pemerintah paham betul dampak dari pelarangan tersebut. Dan saya kira itu bukan tidak mungkin terjadi pada anggota eks HTI dan PKI, menyebar ke berbagai organ atau organisasi massa atau politik yang lain," tandasnya.

Hal senada dikatakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut (IPI), Karyono Wibowo. Karyono menilai, penghapusan hak elektoral eks HTI dan FPI dalam draf RUU Pemilu tersebut dilandasi oleh keputusan hukum. Dua organisasi kemasyarakatan tersebut dinyatakan bertentangan dengan undang-undang. Ormas HTI secara sah dibubarkan oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah (inkracht). "Sementara larangan melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol-simbol dan atribut FPI dinyatakan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 instansi lembaga negara," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (28/1/2021).

Menurut Karyono, ormas HTI dibubarkan oleh pengadilan karena dinilai tidak menjalankan asas, ciri dan sifat ormas yang termaktub dalam Undang-undang keormasan, yaitu tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. HTI dianggap terbukti mendakwahkan doktrin negara berbasis kekhilafahan kepada para pengikutnya.

Sementara, kata dia, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI juga tidak mencantumkan Pancasila sebagai azas organisasi. Meskipun FPI selalu mengklaim sebagai ormas Pancasilais.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Mantan Pemimpin FPI...
Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Menikah di Sentul Sore Ini
Metamorfoshow Diduga...
Metamorfoshow Diduga Berkedok HTI di TMII, Polisi: Izinnya Peringatan Isra Mikraj Nyatanya Beda
Heboh! Begini Kronologi...
Heboh! Begini Kronologi Acara Metamorfoshow di TMII Diduga Ditunggangi HTI
Rekomendasi
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Rezim Zelensky Panik,...
Rezim Zelensky Panik, Rusia dan AS Kompak Tekan Ukraina Gelar Pemilu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved