Polemik RUU Pemilu, Perlukah Hak Politik Eks Anggota HTI dan FPI Dihapus?

Sabtu, 30 Januari 2021 - 10:02 WIB
loading...
A A A
"Tapi tindakan dan perbuatannya dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai dan sifat ormas sebagaimana diatur dalam UU 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU. Belum lagi adanya dugaan keterlibatan sejumlah anggota FPI yang mendukung terorisme," ungkap mantan peneliti LSI Denny JA itu.

Dengan demikian, lanjut Karyono, Draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu) yang menghapus hak untuk dipilih bagi anggota HTI dan FPI bukan berarti diskriminasi, tapi justru menunjukkan konsistensi negara dalam menjalankan perintah konstitusi.

"Jika PKI dan seluruh underbow-nya dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan kehilangan hak politik untuk dipilih, maka negara juga harus berlaku adil," jelasnya.

Di sisi lain, masalah perbedaan terhadap draf RUU Pemilu ini menurutnya masih hal lumrah. Perbedaan pendapat juga dijamin oleh konstitusi. "Perbedaan tafsir sudah biasa. Jika tidak sepakat terhadap suatu peraturan bisa diselesaikan di pengadilan. Ini negara demokrasi yang berdasarkan hukum," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai, DPR dan pemerintah tentu punya alasan terkait pelarangan tersebut. Karena untuk menjaga Pancasila dan menjaga NKRI. "Karena jika tidak dilarang, mereka bisa jadi presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota, juga anggota legislatif," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis 28 Januari 2021.

Ujang mengatakan, jika jabatan-jabatan strategis itu mereka kuasai, tentu hal itu berpotensi mengancam eksistensi Pancasila. Karena ideologi khilafah yang diperjuangkan HTI misalnya, bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara. Namun demikian, analis politik asal Universitas Al Azhar Indonesia itu menilai, memang implementasi di lapangan yang harus adil. Ujang meminta, jangan sampai pencabutan tersebut menyasar lawan-lawan politik.

"Yang bukan eks anggota HTI, tapi dituduh anggota HTI. Ini yang bahaya. Jadi mesti di-screening betul mana yang eks HTI mana yang bukan. Karena jangan sampai ketika penguasa tak suka pada tokoh tertentu. Lalu dia dituduh HTI dan tak punya hak dipilih. Harus adil dan transparan," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Mantan Pemimpin FPI...
Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Menikah di Sentul Sore Ini
Metamorfoshow Diduga...
Metamorfoshow Diduga Berkedok HTI di TMII, Polisi: Izinnya Peringatan Isra Mikraj Nyatanya Beda
Heboh! Begini Kronologi...
Heboh! Begini Kronologi Acara Metamorfoshow di TMII Diduga Ditunggangi HTI
Rekomendasi
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
The Odyssey Guncang...
The Odyssey Guncang Box Office Global, Raup Rp4,3 Triliun di Pekan Perdana
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Infografis
Nomor Urut Partai Politik...
Nomor Urut Partai Politik yang Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved