Diminta Cepat, Verifikasi Klaim RS Terkait Pembayaran Pasien Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk cepat dalam melakukan verifikasi klaim dan pembayaran kepada rumah sakit (RS) yang menangani pasien terinfeksi virus Corona (Covid-19).
Langkah itu penting demi kelancaran cast flow RS dan upaya meningkatkan sarana dan prasarana di fasilitas kesehatan.
Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan pemerintah harus terbuka dalam pembiayaan. Kemudian, BPJS Kesehatan juga harus cepat dan terbuka dalam proses verifikasi atas klaim penanganan pasien Covid-19.
“Jangan sampai ada perselisihan antara RS dan BPJS Kesehatan terkait dokumen klaim yang telah diverifikasi. Potensi perselisihan dalam verifikasi akan terjadi bila RS dan pemerintah tidak terbuka mengenai APD dan bantuan obat-obatan,” ujar Timboel dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Jumat (17/04/2020).
Saat ini ada 132 dari 3.218 RS di Indonesia yang menjadi rujukan penanganan pasien Covid-19. Sementara itu, terjadi peningkatan orang dalam pemantauan, dalam pengawasan, dan positif.( )
Kondisi ini memerlukan penambahan RS rujukan. Langkah itu bisa dilakukan dengan merangkul RS swasta lebih banyak lagi, tapi harus dilengkapi dahulu sarana dan prasarananya.
Pembiayaan Covid-19 ini memang ditanggung oleh Pemerintah. Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanganan Bencana. Regulasi itu diturunkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi RS Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.
Dalam beleid itu dinyatakan klaim yang dibayarkan ke RS akan dikurangi APD dan bantuan obat-obatan. “Jangan sampai sampai persoalan APD dan obat-obatan ini mempersulit verifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan. Kami mendorong pemerintah dan RS yang menerima bantuan untuk memberikan data yang jelas kepada BPJS Kesehatan,” terang Timboel.
Masalahnya, menurut dia, tidak ada aturan untuk menyelesaikanya perselisihan pembayaran klaim ini. Seharusnya Kepmenkes mencantum pengaturan mengenai institusi yang berhak menangani dan lamanya waktu penyelesaian perselisihan itu.
“Percepatan verifikasi dan pembayaran klaim akan membantu RS untuk menangani pasien Covid-19. Semoga proses penyembuhan pasien covid-19 terus semakin cepat terjadi,” tuturnya.
Langkah itu penting demi kelancaran cast flow RS dan upaya meningkatkan sarana dan prasarana di fasilitas kesehatan.
Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan pemerintah harus terbuka dalam pembiayaan. Kemudian, BPJS Kesehatan juga harus cepat dan terbuka dalam proses verifikasi atas klaim penanganan pasien Covid-19.
“Jangan sampai ada perselisihan antara RS dan BPJS Kesehatan terkait dokumen klaim yang telah diverifikasi. Potensi perselisihan dalam verifikasi akan terjadi bila RS dan pemerintah tidak terbuka mengenai APD dan bantuan obat-obatan,” ujar Timboel dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Jumat (17/04/2020).
Saat ini ada 132 dari 3.218 RS di Indonesia yang menjadi rujukan penanganan pasien Covid-19. Sementara itu, terjadi peningkatan orang dalam pemantauan, dalam pengawasan, dan positif.( )
Kondisi ini memerlukan penambahan RS rujukan. Langkah itu bisa dilakukan dengan merangkul RS swasta lebih banyak lagi, tapi harus dilengkapi dahulu sarana dan prasarananya.
Pembiayaan Covid-19 ini memang ditanggung oleh Pemerintah. Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanganan Bencana. Regulasi itu diturunkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi RS Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.
Dalam beleid itu dinyatakan klaim yang dibayarkan ke RS akan dikurangi APD dan bantuan obat-obatan. “Jangan sampai sampai persoalan APD dan obat-obatan ini mempersulit verifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan. Kami mendorong pemerintah dan RS yang menerima bantuan untuk memberikan data yang jelas kepada BPJS Kesehatan,” terang Timboel.
Masalahnya, menurut dia, tidak ada aturan untuk menyelesaikanya perselisihan pembayaran klaim ini. Seharusnya Kepmenkes mencantum pengaturan mengenai institusi yang berhak menangani dan lamanya waktu penyelesaian perselisihan itu.
“Percepatan verifikasi dan pembayaran klaim akan membantu RS untuk menangani pasien Covid-19. Semoga proses penyembuhan pasien covid-19 terus semakin cepat terjadi,” tuturnya.
(dam)