DMO Batu Bara Diterapkan, Mustahil Pemadaman Listrik Bergilir

Kamis, 28 Januari 2021 - 11:51 WIB
loading...
DMO Batu Bara Diterapkan,...
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi. Foto/Koran SINDO
A A A
Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada

SEJAK 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 menetapkan target pasokan batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 25% dari total produksi batu bara dan menetapkan harga jual batu bara ke PLN sebesar USD70 per metrik ton.

Tujuan penetapan DMO harga batu bara adalah memenuhi kepentingan PLN, maupun kepentingan pengusaha batu bara di tengah fluktuasi harga batu bara di pasar global. Pada saat harga batu bara melambung tinggi, pengusaha menjual batu bara ke PLN dengan harga batas atas (ceiling price) sebesar USD70 per metrik ton.

Sebaliknya, pada saat harga batu bara terpuruk rendah, maka PLN harus membeli batu bara dengan harga batas bawah (flooring price) sebesar USD55 per metrik ton. Sedangkan penetapan target pasokan sebesar 25% dari total produksi batu bara bertujuan untuk menjamin pasokan batu bara ke PLN, sehingga tidak menggangu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam penyediaan listrik bagi konsumen.

Selama 3 tahun terakhir, pasokan batu bara ke PLN cenderung di bawah target DMO ditetapkan. Namun, tidak tercapainya target pasokan itu tidak pernah menjadi masalah yang berarti bagi PLN dalam mengoperasikan PLTU untuk memasok setrum ke pelanggan. Dalam kondisi tersebut, pendapat Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza, yang mengatakan bahwa kekurangan pasokan batu bara ke PLN akan menyebabkan terjadi pemadaman listrik PLN secara bergiliran hingga Maret 2021, sungguh tidak beralasan.

Lebih-lebih, semua pengusaha batu bara sudah menyatakan komitmen untuk memasok batu bara ke PLN sesuai target DMO. Hanya komitmen yang kuat itu kadang justru dilemahkan oleh kebijakan Kementerian ESDM yang tidak istiqomah, di antaranya membebaskan denda ditetapkan bagi pengusaha yang tidak memenuhi target pasokan batu bara ke PLN.

Selama Pemerintah istiqomah terhadap aturan DMO dan pengusaha batu bara tetap berkomitmen memasok batu bara ke PLN sesuai target ditetapkan dalam DMO, mustahil terjadi pemadaman listrik bergilir sepanjang 2021.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Transformasi Standar...
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Ini Strategi Public...
Ini Strategi Public Relations Jaga Reputasi Perusahaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Rekomendasi
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps. 9: Rendi Mulai Curiga Pada Laura
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Baterai Mobil Listrik...
Baterai Mobil Listrik Made in Karawang Mendunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved