DMO Batu Bara Diterapkan, Mustahil Pemadaman Listrik Bergilir

Kamis, 28 Januari 2021 - 11:51 WIB
loading...
DMO Batu Bara Diterapkan,...
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi. Foto/Koran SINDO
A A A
Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada

SEJAK 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 menetapkan target pasokan batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 25% dari total produksi batu bara dan menetapkan harga jual batu bara ke PLN sebesar USD70 per metrik ton.

Tujuan penetapan DMO harga batu bara adalah memenuhi kepentingan PLN, maupun kepentingan pengusaha batu bara di tengah fluktuasi harga batu bara di pasar global. Pada saat harga batu bara melambung tinggi, pengusaha menjual batu bara ke PLN dengan harga batas atas (ceiling price) sebesar USD70 per metrik ton.

Sebaliknya, pada saat harga batu bara terpuruk rendah, maka PLN harus membeli batu bara dengan harga batas bawah (flooring price) sebesar USD55 per metrik ton. Sedangkan penetapan target pasokan sebesar 25% dari total produksi batu bara bertujuan untuk menjamin pasokan batu bara ke PLN, sehingga tidak menggangu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam penyediaan listrik bagi konsumen.

Selama 3 tahun terakhir, pasokan batu bara ke PLN cenderung di bawah target DMO ditetapkan. Namun, tidak tercapainya target pasokan itu tidak pernah menjadi masalah yang berarti bagi PLN dalam mengoperasikan PLTU untuk memasok setrum ke pelanggan. Dalam kondisi tersebut, pendapat Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza, yang mengatakan bahwa kekurangan pasokan batu bara ke PLN akan menyebabkan terjadi pemadaman listrik PLN secara bergiliran hingga Maret 2021, sungguh tidak beralasan.

Lebih-lebih, semua pengusaha batu bara sudah menyatakan komitmen untuk memasok batu bara ke PLN sesuai target DMO. Hanya komitmen yang kuat itu kadang justru dilemahkan oleh kebijakan Kementerian ESDM yang tidak istiqomah, di antaranya membebaskan denda ditetapkan bagi pengusaha yang tidak memenuhi target pasokan batu bara ke PLN.

Selama Pemerintah istiqomah terhadap aturan DMO dan pengusaha batu bara tetap berkomitmen memasok batu bara ke PLN sesuai target ditetapkan dalam DMO, mustahil terjadi pemadaman listrik bergilir sepanjang 2021.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
Transformasi Standar...
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Ini Strategi Public...
Ini Strategi Public Relations Jaga Reputasi Perusahaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Rekomendasi
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
Ole Romeny Bawa Timnas...
Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Unggul Cepat atas Mozambik
Berita Terkini
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Infografis
Kapasitas Pembangkit...
Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi Indonesia Bisa Salip AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved