Penjelasan Pemerintah Soal Tudingan Obral Izin Hutan

Kamis, 28 Januari 2021 - 05:45 WIB
loading...
A A A
''Itupun dari izin tersebut, hampir 590 ribu ha sebenarnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari menteri tahun 2011-2014. Jadi sebenarnya ijin yang dikeluarkan di era Presiden Jokowi hanya seluas 300 ribu ha lebih, atau hampir 3% izin HTI yang telah diberikan selama 28 tahun terakhir,'' jelas Nunu.

Sedangkan hutan alam atau HPH tercatat izin seluas 16,4 juta hektare yang diberikan selama 1997-2020. Selama 2015 2020 era pemerintahan Presiden Jokowi, dikeluarkan izin seluas 400 ribu hektare atau setara dengan di bawah 2,5% dari luas total yang diberikan selama 23 tahun terakhir. Artinya lebih dari 97% izin HPH sudah ada di era sebelum Presiden Jokowi.

Khusus untuk izin tambang/IPPKH yang diberikan dalam kawasan hutan, totalnya lebih kurang 590 ribu hektare sejak orde baru hingga tahun 2020. Sementara di tahun 2015-2020, izin yang keluar seluas 131 ribu ha atau lebih dari 22%. Artinya izin tambang terbesar, lebih dari 300 ribu ha, atau lebih dari 50% diberikan selama periode 2004-2014.

''Dari izin seluas 131 ribu Ha izin IPPKH selama era Presiden Jokowi, seluas 14.410 Ha atau sebanyak 147 unit izin, adalah untuk prasarana fisik umum seperti untuk jalan, bendungan, menara seluler dll. Sedangkan izin tambang dalam rangka ketahanan energi nasional listrik 35.000 MW dan batubara, seluas lebih kurang 117 ribu ha,'' ungkapnya.

Seluruh IPPKH yang diterbitkan Kementerian LHK, jelas Nunu, telah sesuai ketentuan teknis dan hukum, serta dilengkapi dengan ijin Sektor (IUP/KK/PKP2B/IUPTL, Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), dan rekomendasi Gubernur.

Terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batubara, Kementerian LHK juga sudah memberlakukan pengendalian penggunaan kawasan hutan. Antara lain dengan tidak menerbitkan IPPKH baru pada areal kawasan hutan yg masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian ijin Baru (PIPPIB) moratorim hutan primer dan gambut, serta pada area dalam Peta Indikatif TORA dan pada areal ijin Perhutanan Sosial.

Selain itu dilakukan pembatasan kegiatan minerba dengan kuota maksimal 10% dari luas areal izin pemanfaatan atau pengelolaan hutan. Menteri LHK Siti Nurbaya juga membatasi luasan IPPKH untuk kegiatan minerba paling luas untuk 1(satu) IPPKH adalah 1.000 Ha.

''Secara umum luas areal izin tambang dalam kawasan hutan jauh lebih kecil dibanding dengan izin-izin yang diterbitkan oleh Pemda/instansi terkait di luar kawasan hutan, termasuk illegal mining operations yang telah berjalan bertahun-tahun hingga puluhan tahun sebelum era Presiden Jokowi,'' jelas Nunu.

''Oleh karena itu kebijakan pemulihan lingkungan dan law enforcement menjadi komitmen kuat yang dijalankan pada pemerintahan ini. Gakkum KLHK yang baru terbentuk di 2015 bekerja sangat keras, melakukan hal yang mungkin hampir tidak terdengar sebelumnya,'' ujar Nunu.

Tidak hanya menghentikan obral ijin dan melakukan penegakan hukum lingkungan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi juga terus menggeser penguasan izin untuk swasta, dan lebih berpihak ke masyarakat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)