Kasus Rasialisme, Politikus Gerindra Dukung Langkah Polri Tindak Ambroncius
Rabu, 27 Januari 2021 - 10:11 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, politikus Partai Gerindra ini menilai Ambroncius Nababan bisa juga dijerat Undang-undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE). Karena, tindakan rasisme Ambroncius Nababan kepada Natalius Pigai tersebar di media sosial.
Seperti diketahui, pasal yang disangkakan kepada Ambroncius antara lain Pasal 45a Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Baca juga: Eks Ketua MK Hamdan Zoelva: Rasis Tidak Boleh Dibiarkan
Seperti diketahui, pasal yang disangkakan kepada Ambroncius antara lain Pasal 45a Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Baca juga: Eks Ketua MK Hamdan Zoelva: Rasis Tidak Boleh Dibiarkan
(dam)
Lihat Juga :