Sengketa Pilwakot Medan dan Pilbup Karo 2020 Disidangkan Rabu Siang

Rabu, 27 Januari 2021 - 07:47 WIB
loading...
Sengketa Pilwakot Medan...
Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan persidangan sengketa Pilwakot Medan dan Pilbup Karo 2020 pada Rabu (27/1/2021) siang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan persidangan sengketa Pilwakot Medan dan Pilbup Karo 2020 pada Rabu (27/1/2021) siang.

Laman resmi MK melansir bahwa pada Rabu (27/1/2021), pukul 13.30 WIB akan ada persidangan tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada dua daerah berbeda di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Tiga perkara akan disidangkan oleh hakim panel yang sama.

Masing-masing yakni perkara Nomor: 41/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Walikota Medan Tahun 2020. Pemohonnya yakni pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Berikutnya dua perkara PHP Bupati Kabupaten Karo 2020 dengan Nomor: 05/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan paslon Jusua Ginting-Saberina Br Tarigan dan Nomor: 06/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan paslon Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti.

"Acara: Pemeriksaan Pendahuluan (Panel 2)," demikian informasi singkat laman resmi MK, sebagaimana dikutip SINDOnews dan MNC News Portal, di Jakarta, Rabu (27/1/2021) pagi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)