Jadwal Pilkada Belum Berubah, Elektabilitas Ganjar, Anies dan Ridwan di Ujung Tanduk?
Selasa, 26 Januari 2021 - 08:49 WIB
loading...
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dinilai akan terimbas elektoralnya karena jadwal keserentakan pilkada masih belum berubah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR memastikan jadwal keserentakan pilkada masih belum berubah yakni masih mengacu pada UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur jadwal pelaksanaan pilkada. Artinya, daerah yang menggelar Pilkada 2022 dan 2023 akan melaksanakan pilkada setelah Pemilu 2024.
Baca juga : Humor Gus Dur, Mana Mungkin Presiden AS Sempat Baca Buku?
Dari UU tersebut, daerah seperti DKI Jakarta dan Banten yang seharusnya melaksanakan Pilkada 2022 harus dilaksanakan setelah Pemilu 2024. Pun demikian, untuk Pilkada Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng) akan bernasib sama. Lalu apakah, kondisi ini akan mempengaruhi kandidasi figur calon kepala daerah dan berpengaruh pula terhadap elektoral figur? Baca juga: DPR Pastikan Jadwal Pilkada Masih Sesuai UU Lama
Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab mengatakan setidaknya ada tiga kepala daerah yang terimbas elektoralnya karena lahirnya UU tersebut. Yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca juga : Ya Rasulullah! Kapan Terjadi Kehancuran? Ini Jawaban Beliau
"Padahal kita tahu bersama tiga gubernur itu yang enggak pernah absen di papan survei nasional. Bahkan, mereka selalu masuk lima besar," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (26/1/2021).
Fadhli menuturkan masih berlakunya UU Nomor 10/ Tahun 2016 membuat ketiga kepala daerah tersebut kehilangan sisi elektoral mereka bukan saja sebagai bakal calon incumbent kepala daerah, jika masih diusung partainya masing-masing, tapi juga elektoral sebagai figur potensial di Pilpres 2024.
Baca juga : Humor Gus Dur, Mana Mungkin Presiden AS Sempat Baca Buku?
Dari UU tersebut, daerah seperti DKI Jakarta dan Banten yang seharusnya melaksanakan Pilkada 2022 harus dilaksanakan setelah Pemilu 2024. Pun demikian, untuk Pilkada Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng) akan bernasib sama. Lalu apakah, kondisi ini akan mempengaruhi kandidasi figur calon kepala daerah dan berpengaruh pula terhadap elektoral figur? Baca juga: DPR Pastikan Jadwal Pilkada Masih Sesuai UU Lama
Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab mengatakan setidaknya ada tiga kepala daerah yang terimbas elektoralnya karena lahirnya UU tersebut. Yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca juga : Ya Rasulullah! Kapan Terjadi Kehancuran? Ini Jawaban Beliau
"Padahal kita tahu bersama tiga gubernur itu yang enggak pernah absen di papan survei nasional. Bahkan, mereka selalu masuk lima besar," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (26/1/2021).
Fadhli menuturkan masih berlakunya UU Nomor 10/ Tahun 2016 membuat ketiga kepala daerah tersebut kehilangan sisi elektoral mereka bukan saja sebagai bakal calon incumbent kepala daerah, jika masih diusung partainya masing-masing, tapi juga elektoral sebagai figur potensial di Pilpres 2024.
Lihat Juga :