Ketua MPR Minta Pemerintah Jelaskan Urgensi 153 Warga China Masuk RI
loading...

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Foto/SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta pemerintah menjelaskan urgensi dan dasar hukum masuknya 153 warga negara asing (WNA) asal China.
Pemerintah dinilai tidak konsisten dalam menjalankan aturan larangan WNA masuk ke wilayah Indonesia sampai 8 Februari 2021.
Baca juga : Pilihan Masyarakat untuk Presiden 2024 Didominasi Tokoh Muda
Pria yang biasa disapa Bamsoet ini mendorong pemerintah menyosialisasikan kelompok WNA yang mendapatkan pengecualian untuk masuk ke Indonesia sehingga terdapat kejelasan yang valid mengenai siapa saja WNA yang masih bisa masuk ke wilayah Indonesia dan mana yang tidak.
Baca juga : Deretan Kasus Anak Tuntut Orang Tua, Didominasi Karena Harta
”Pemerintah diminta untuk berkomitmen dalam mencegah penyebarluasan Covid-19 di Indonesia, dan virus-virus varian baru Corona lain dengan memperketat larangan masuknya WNA dengan alasan apa pun," kata Bamsoet, Selasa (26/1/2021). Baca juga: 153 WNA China Masuk Indonesia di Tengah Pandemi, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi
Apabila memang terdesak untuk memasukkan WNA ke Indonesia, Bamsoet meminta agar pemerintah memperketat prosedur perizinan termasuk kondisi kesehatan dan kewajiban menerapkan protokol Covid-19.
"Salah satunya dengan memastikan WNA memiliki surat tes bebas Covid-19 yang valid dan melakukan karantina sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” katanya.Baca juga: Politikus Gerindra Siap Pelototi Kasus Rasisme terhadap Natalius Pigai
Pemerintah dinilai tidak konsisten dalam menjalankan aturan larangan WNA masuk ke wilayah Indonesia sampai 8 Februari 2021.
Baca juga : Pilihan Masyarakat untuk Presiden 2024 Didominasi Tokoh Muda
Pria yang biasa disapa Bamsoet ini mendorong pemerintah menyosialisasikan kelompok WNA yang mendapatkan pengecualian untuk masuk ke Indonesia sehingga terdapat kejelasan yang valid mengenai siapa saja WNA yang masih bisa masuk ke wilayah Indonesia dan mana yang tidak.
Baca juga : Deretan Kasus Anak Tuntut Orang Tua, Didominasi Karena Harta
”Pemerintah diminta untuk berkomitmen dalam mencegah penyebarluasan Covid-19 di Indonesia, dan virus-virus varian baru Corona lain dengan memperketat larangan masuknya WNA dengan alasan apa pun," kata Bamsoet, Selasa (26/1/2021). Baca juga: 153 WNA China Masuk Indonesia di Tengah Pandemi, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi
Apabila memang terdesak untuk memasukkan WNA ke Indonesia, Bamsoet meminta agar pemerintah memperketat prosedur perizinan termasuk kondisi kesehatan dan kewajiban menerapkan protokol Covid-19.
"Salah satunya dengan memastikan WNA memiliki surat tes bebas Covid-19 yang valid dan melakukan karantina sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” katanya.Baca juga: Politikus Gerindra Siap Pelototi Kasus Rasisme terhadap Natalius Pigai
(dam)
Lihat Juga :