Fakta Kasus Dugaan Rasial Ambroncius Nababab terhadap Natalius Pigai

Selasa, 26 Januari 2021 - 04:20 WIB
loading...
A A A
2. Dilaporkan KNPI Papua
Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) sekaligus pemilik akun Facebook bernama Ambroncius Nababan, dilaporkan ke Polda Papua Barat, terkait dengan tindakan dugaan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Pelaporan itu, dilakukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat. Laporan itu diterima oleh kepolisian setempat bernomor:/LP/17/I/2021/Papua Barat.

"Laporan Polisi bernomor:/LP/17/I/2021/Papua Barat, ini dibuat pada Senin sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (25/1/2021).



Menurut Adam, setelah menerima laporan, pihak kepolisian akan melakukan tindak lanjut terkait dengan dugaan perkara tersebut. Bahkan, kata Adam, terkait hal ini jajaran Polda Papua Barat akan berkordinasi dengan pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini ditangani oleh pihak berwajib," ujar Adam.

3. Polri Panggil Ambroncius Nababan
Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Ambroncius Nababan terkait dengan kasus dugaan tindakan rasial terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan terkait dengan postingannya di Facebook yang dinilai mengandung unsur rasisme.

"Kebetulan untuk yang diduga mempunyai FB, yang mengunggah tentang rasisme itu hari ini sudah kami layangkan surat panggilan. Sudah dibuat oleh Bareskrim untuk dilakukan pemanggilan, sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan," kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Penyidik, kata Argo, akan melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan terkait dengan unggahannya di Facebook. Selain itu, polisi juga akan memastikan bahwa akun tersebut memang benar milik yang bersangkutan atau bukan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2132 seconds (0.1#10.140)