MK Sidangkan 35 Perkara Sengketa Pilkada 2020 di Hari Perdana

Selasa, 26 Januari 2021 - 06:03 WIB
loading...
MK Sidangkan 35 Perkara...
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa Pilkada Serentak 2020 pada Selasa (26/1/2021) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa Pilkada Serentak 2020 pada Selasa (26/1/2021) hari ini. Ada sebanyak 35 perkara, 23 bagian, yang disidangkan dalam 9 waktu berbeda sejak pagi hingga sore nanti.

Dilansir dari laman resmi MK bahwa persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada hari perdana bakal berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Secara keseluruhan terdapat, 35 perkara PHP Pilkada 2020 dengan nomor perkara berbeda yang akan digelar dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. Persidangan dibagi dalam 23 bagian dengan sembilan waktu (jam) yang berbeda. Sembilan waktu tersebut yakni pukul 08.00 WIB, 10.30, 10.45, 11.00, 13.30, 14.00, 16.00, 16.15, dan 17.00. Seluruh perkara ditangani tiga panel hakim konstitusi.

Baca juga: Sambut Sengketa Pilkada, MK Lantik Pamen Brimob Jadi Kabag Keamanan

"Panel 1, Panel 2, dan Panel 3," bunyi lansiran laman resmi MK, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (26/1/2021) dini hari.

Meski jumlah perkara PHP ada 35, tetapi ada tiga pilkada dengan masing-masing nomor berbeda dan pemohon berbeda. Tiga pilkada ini masing-masing yakni satu, Nomor: 129/PHP.GUB-XIX/2021 dan Nomor: 128/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara PHP Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.

Dua, Nomor: 121/PHP.GUB-XIX/2021 dan Nomor: 123/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara PHP Bupati Banjar Tahun 2020. Tiga, Nomor: 99/PHP.GUB-XIX/2021 dan Nomor: 106/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara PHP Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020.

Baca juga: Kenegarawanan Hakim MK Dinanti Terkait Sengketa Pilkada Serentak 2020

29 pilkada lainnya (diurutkan berdasarkan waktu agenda pelaksanaan sidang) yakni Nomor: 109/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020, 124/PHP.GUB-XIX/2021 PHP Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, 19/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Sumba Barat Tahun 2020, 24/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Malaka Tahun 2020, dan 50/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.

Berikutnya Nomor: 130/PHP.GUB-XIX/2021 PHP Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020, 67/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Walikota Sungai Penuh Tahun 2020, 21/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, 97/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, 98/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Padang Pariaman Tahun 2020, 64/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, 65/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Sijunjung Tahun 2020, dan 16/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020.

Kemudian Nomor: 03/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020, 120/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020, 62/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Walikota Balikpapan Tahun 2020, 75/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020, 91/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kutai Timur Tahun 2020, 77/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Solok Tahun 2020, 29/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Purworejo Tahun 2020, dan 20/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Rembang Tahun 2020.



Selanjutnya Nomor: 46/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Bandung Tahun 2020, 15/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Pangandaran Tahun 2020, 51/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020, 87/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020, 88/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Walikota Kota Surabaya Tahun 2020, 105/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2020, 18/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Belu Tahun 2020, dan 93/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, MK telah menerima permohonan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur, walikota, dan bupati 2020 sebanyak 136 permohan. Atas permohonan tersebut, MK telah menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dengan 132 perkara teregistrasi.

Empat permohonan lainnya, kata dia, gugur atau tidak akan disidangkan MK. Masing-masing yakni satu permohonan untuk pemilihan wali kota/wakil wali kota Magelang telah dicabut kembali oleh pemohon. Berikutnya tiga permohonan untuk pemilihan bupati/wakil bupati yaitu Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya karena memiliki akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) ganda.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Acer Luncurkan Dua Kacamata...
Acer Luncurkan Dua Kacamata Pintar dengan Gambar Virtual 172 Inci
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Sarwendah Hapus Sejumlah...
Sarwendah Hapus Sejumlah Brand dari Bio Instagram, Ada Apa?
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
10 Miliarder Paling...
10 Miliarder Paling Boncos di 100 Hari Trump, Elon Musk Kehilangan Rp727 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved