MK Sidangkan 35 Perkara Sengketa Pilkada 2020 di Hari Perdana

Selasa, 26 Januari 2021 - 06:03 WIB
loading...
MK Sidangkan 35 Perkara...
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa Pilkada Serentak 2020 pada Selasa (26/1/2021) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa Pilkada Serentak 2020 pada Selasa (26/1/2021) hari ini. Ada sebanyak 35 perkara, 23 bagian, yang disidangkan dalam 9 waktu berbeda sejak pagi hingga sore nanti.

Dilansir dari laman resmi MK bahwa persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada hari perdana bakal berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Secara keseluruhan terdapat, 35 perkara PHP Pilkada 2020 dengan nomor perkara berbeda yang akan digelar dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. Persidangan dibagi dalam 23 bagian dengan sembilan waktu (jam) yang berbeda. Sembilan waktu tersebut yakni pukul 08.00 WIB, 10.30, 10.45, 11.00, 13.30, 14.00, 16.00, 16.15, dan 17.00. Seluruh perkara ditangani tiga panel hakim konstitusi.

Baca juga: Sambut Sengketa Pilkada, MK Lantik Pamen Brimob Jadi Kabag Keamanan

"Panel 1, Panel 2, dan Panel 3," bunyi lansiran laman resmi MK, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (26/1/2021) dini hari.

Meski jumlah perkara PHP ada 35, tetapi ada tiga pilkada dengan masing-masing nomor berbeda dan pemohon berbeda. Tiga pilkada ini masing-masing yakni satu, Nomor: 129/PHP.GUB-XIX/2021 dan Nomor: 128/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara PHP Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.

Dua, Nomor: 121/PHP.GUB-XIX/2021 dan Nomor: 123/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara PHP Bupati Banjar Tahun 2020. Tiga, Nomor: 99/PHP.GUB-XIX/2021 dan Nomor: 106/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara PHP Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020.

Baca juga: Kenegarawanan Hakim MK Dinanti Terkait Sengketa Pilkada Serentak 2020

29 pilkada lainnya (diurutkan berdasarkan waktu agenda pelaksanaan sidang) yakni Nomor: 109/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020, 124/PHP.GUB-XIX/2021 PHP Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, 19/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Sumba Barat Tahun 2020, 24/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Malaka Tahun 2020, dan 50/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.

Berikutnya Nomor: 130/PHP.GUB-XIX/2021 PHP Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020, 67/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Walikota Sungai Penuh Tahun 2020, 21/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, 97/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, 98/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Padang Pariaman Tahun 2020, 64/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, 65/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Sijunjung Tahun 2020, dan 16/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020.

Kemudian Nomor: 03/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020, 120/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020, 62/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Walikota Balikpapan Tahun 2020, 75/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020, 91/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kutai Timur Tahun 2020, 77/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Solok Tahun 2020, 29/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Purworejo Tahun 2020, dan 20/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Rembang Tahun 2020.



Selanjutnya Nomor: 46/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Bandung Tahun 2020, 15/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Pangandaran Tahun 2020, 51/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020, 87/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020, 88/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Walikota Kota Surabaya Tahun 2020, 105/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2020, 18/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Belu Tahun 2020, dan 93/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, MK telah menerima permohonan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur, walikota, dan bupati 2020 sebanyak 136 permohan. Atas permohonan tersebut, MK telah menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dengan 132 perkara teregistrasi.

Empat permohonan lainnya, kata dia, gugur atau tidak akan disidangkan MK. Masing-masing yakni satu permohonan untuk pemilihan wali kota/wakil wali kota Magelang telah dicabut kembali oleh pemohon. Berikutnya tiga permohonan untuk pemilihan bupati/wakil bupati yaitu Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya karena memiliki akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) ganda.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Tentara Ukraina Hanya...
Tentara Ukraina Hanya Bertahan Beberapa Hari di Garis Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved