Wakili Kadin, Himsataki Bantu Ciptakan Lapangan Kerja untuk PMI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) menjalin kerja sama terkait penugasan Himsataki sebagai asosiasi luar biasa Kadin Indonesia dalam lingkup penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Adapun kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Ketua Umum Kadin Indonesia, Eddy Ganefo (Egan) dan Ketua Himsataki Tegap Harjadmo.
Tegap menjelaskan, pesan dari Ketum Kadin Indonesia Egan jelas bahwa Himsataki diminta untuk membantu mewakili Kadin Indonesia untuk membantu Pemerintah Indonesia menciptakan lapangan kerja ke luar Negeri.
Seperti diketahui, kata dia, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja.
Himsataki sebagai wakil Kadin Indonesia, kata dia, diharapkan bisa membuka paradigma baru tetang tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI serta turunannya terutama dalam hal keterampilan, profesional dan keunggulan pekerja migran.
"Yang mana harus disiapkan sejak dini dan daya saing pekerja migran harus unggul serta bisa menjadi duta bangsa di luar negeri. Salah satu caranya menghadirkan investor asing dalam bidang pelatihan dan sertifikasi yang mengikuti standar kebutuhan dari Negara Penempatan yang memperkerjakan PMI," kata Tegap dalam siaran pers Himsataki, Senin (25/1/2021).
Tegap pun menegaskan siap untuk menjalankan perintah Ketum Kadin Indonesia dengan penuh cinta yang merupakan singkatn dari cerdas, integritas, niat ikhlas, tuntas dan antusias.
Adapun kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Ketua Umum Kadin Indonesia, Eddy Ganefo (Egan) dan Ketua Himsataki Tegap Harjadmo.
Tegap menjelaskan, pesan dari Ketum Kadin Indonesia Egan jelas bahwa Himsataki diminta untuk membantu mewakili Kadin Indonesia untuk membantu Pemerintah Indonesia menciptakan lapangan kerja ke luar Negeri.
Seperti diketahui, kata dia, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja.
Himsataki sebagai wakil Kadin Indonesia, kata dia, diharapkan bisa membuka paradigma baru tetang tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI serta turunannya terutama dalam hal keterampilan, profesional dan keunggulan pekerja migran.
"Yang mana harus disiapkan sejak dini dan daya saing pekerja migran harus unggul serta bisa menjadi duta bangsa di luar negeri. Salah satu caranya menghadirkan investor asing dalam bidang pelatihan dan sertifikasi yang mengikuti standar kebutuhan dari Negara Penempatan yang memperkerjakan PMI," kata Tegap dalam siaran pers Himsataki, Senin (25/1/2021).
Tegap pun menegaskan siap untuk menjalankan perintah Ketum Kadin Indonesia dengan penuh cinta yang merupakan singkatn dari cerdas, integritas, niat ikhlas, tuntas dan antusias.
(dam)