Korupsi Citra Satelit BIG-Lapan, KPK Tahan Komut PT Ametis Indogeo Prakarsa
Senin, 25 Januari 2021 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
Dalam konstruksi perkara, pada tahun 2015, Badan Informasi dan Geospasial (BIG) melaksanakan kerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) dengan total anggaran sebesar Rp187 Miliar
Sebelum proyek di mulai, tersangka LRS yang merupakan Komisaris Utama PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) telah diundang oleh PRK (Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016) dan MUM (Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015) untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
(Baca: Korupsi Citra Satelit, KPK Tahan Mantan Kepala BIG dan Kapusfatekgan Lapan)
"Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut Kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan diantaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut," kata Alex.
LRS diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplay harganya pun telah di mark up sedemkian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang di tentukan.
Sebelum proyek di mulai, tersangka LRS yang merupakan Komisaris Utama PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) telah diundang oleh PRK (Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016) dan MUM (Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015) untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
(Baca: Korupsi Citra Satelit, KPK Tahan Mantan Kepala BIG dan Kapusfatekgan Lapan)
"Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut Kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan diantaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut," kata Alex.
LRS diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplay harganya pun telah di mark up sedemkian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang di tentukan.
Lihat Juga :